3 PNS dan Kontraktor Proyek Lukun-Sungai Tohor Ditahan

Kriminal | Selasa, 04 Februari 2014 - 11:00 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis di Selatpanjang, Zanur Arifin Syah SH MH menegaskan, sejak Rabu (29/1) siang telah menahan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dari proyek peningkatan akses jalan antara Desa Lukun-Sungaitohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari empat tersangka itu, tiga di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU Kepulauan Meranti dan rekanan yang mengerjakan proyek jalan menuju ibukota Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penahanan satu orang kontraktor bersama tiga orang PNS itu, dilakukan beberapa saat setelah pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB Rabu itu.

‘’Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, kontraktor bernama MK selaku Direktur PT Dompas Multi Fungsi, AS selaku PPTK, AZ selaku Ketua PPHP dan AM selaku Sekretaris PPHP. Semuanya sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Selatpanjang,’’ujarnya, Senin (3/2) malam.

Zainur menjelaskan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terhadap proyek jalan tersebut telah diterbitkan sejak Februari 2013 lalu.

Berdasarkan hasil audit BPKP dan Tim Ahli Konstruksi Universitas Islam Riau (UIR), proyek peningkatan jalan Desa Lukun menuju Desa Sungai Tohor Tahun Anggaran 2011, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 Miliar.

‘’Nilai kerugian negara itu diperoleh setelah dilakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan tersebut oleh BPKP dan tim ahli konstruksi. Keempat tersangka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,4 Miliar,’’ kata Zainur.

Ancaman hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka, bisa bervariasi sesuai peran masing-masing atas tindak pidana korupsi tersebut. Namun demikian, masing-masing tersangka dapat dihukum minimal 1 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.(tim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook