Penanganan Profesi EA Tunggu Hasil Pemeriksaan

Kriminal | Selasa, 04 Februari 2014 - 10:47 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - EA, oknum polisi yang sempat ditangkap warga karena diduga menggunakan sabu-sabu di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saat ini diamankan Polda Riau. Penanganan profesi bagi EA akan dilakukan setelah penanganan dalam kasus dugaan pemilikan sabu-sabu selesai.

Demikian dikatakan Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso kepada wartawan, Senin (3/2). ‘’Terkait EA itu kita menunggu hasil dari penanganan pidana (narkotika)-nya,’’ kata Budi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini lanjutnya, akan menentukan apakah EA dikenai hukuman disiplin atau kode etik.

‘’Karena itu kita menunggu. Karena, hasil dari proses pidananya nanti yang akan menentukan apakah kita gelar sidang disiplin atau sidang kode etik,’’ tegasnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah SIK terkait EA mengatakan, hingga saat ini proses penanganan masih berjalan. ‘’Kita masih proses kasus tersebut,’’ ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pasca dijemput Direktur Reserse Narkoba dan Kabid Propam Polda Riau Kamis (30/1), setelah ditangkap dan diamankan warga Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, EA oknum polisi Polres Rohul saat ini menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK bersama Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso, Kamis (30/1) pukul

14.30 WIB, berhasil membawa oknum Polres Rohul Brigadir EA, yang sejak Rabu (29/1) pukul 22.00 WIB ditangkap warga Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah.

Sidang Kode Etik ZA Disiapkan

Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Rohul, AKP Zulbakri (ZA) sudah dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru akibat terbukti menerima suap dalam kasus narkoba. Pasca vonis hakim, Polda Riau akan menggelar sidang kode etik atas Zulbakri pada tahun 2014 ini.

Demikian dikatakan Kabid Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso kepada Riau Pos, Senin (3/2). ‘’Terkait Zulbakri. Sudah ada ketetapan pengadilan dalam kasus pidananya,’’ kata Budi.

Setelah ini, ia mengungkapkan pihaknya segera memproses sidang kode etik atas Zulbakri yang nantinya akan menentukan apakah ia dipecat atau tidak dari kepolisian. ‘’Sidang kode etik akan kita gelar tahun ini. Prosesnya segera dilakukan,’’ tutup Kabid Propam.

Sebelumnya diberitakan, AKP Zulbakri, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul divonis satu tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/11/2013).

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkotika yang melanggar pasal 11 UU nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Zulbakri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar, maka ia wajib menjalani hukuman satu bulan kurungan.

Kasus penyuapan ini bermula saat Zulbakri yang ketika itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Rohul bersama anggotanya menangkap Andresra, di Simpang PTPN V, Sungai Intan Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, Jumat (8/3/2013) lalu.

Saat menggeledah mobil Andesra, petugas menemukan satu paket sabu-sabu. Takut akan kemungkinan dipenjara, Andresra pun melobi petugas agar ia dibebaskan.

Andresra memberi cek senilai Rp200 juta pada Zulbakri dan ditulis atas namanya juga. Setelah dicairkan, uang itu dimasukkan ke dalam meja kerja Zulbakri. Namun hal ini diketahui Kapolres Rohul yang bersama anggotanya langsung menangkap Zulbakri.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook