Terdakwa Dugaan Penggelembungan Dana Jampersal Mulai Diadili

Kriminal | Selasa, 04 Februari 2014 - 10:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana dugaan penggelembungan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/2).

Bidan Puskesmas Kecamatan Tapung Hulu Kampar, Fakhriah menjadi terdakwa akibat merugikan negara Rp70,5 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sidang perdana ini digelar dalam agenda untuk mendengarkan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Effendi SH dalam dakwaannya memaparkan bahwa Fakhriah dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang Undang No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi atas perbuatannya yang merugikan negara Rp70,5 juta karena memanipulasi bantuan dana Jampersal warga miskin di Kecamatan Tapung Hulu.

JPU menyebutkan, apa yang dilakukan Fakhriah terjadi pada 2011. Saat itu, beberapa bidan mengajukan klaim dana Jampersal untuk 48 pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar melalui Puskesmas Tapung Hulu.’’Namun terdakwa menambah jumlah penerima bantuan jadi 216 pasien,’’ jelasnya.

Pemkab kemudian mencairkan dana sebesar Rp90,7 juta setelah menerima pengajuan melalui Dinas Kesehatan. Dari jumlah ini, hanya Rp20 juta yang disalurkan.

’’Sisanya diambil untuk kepentingan terdakwa,’’ ucap JPU.Setelah dakwaan dibacakan, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook