PELAKU MASIH DIBAWAH UMUR

Empat Kali Menjambret, Bocah di Bawah Umur Bonyok Dimassa

Kriminal | Senin, 04 Januari 2016 - 19:01 WIB

Empat Kali Menjambret, Bocah di Bawah Umur Bonyok Dimassa
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Pengawasan terhadap anak memang sudah waktunya ditingkatkan oleh orang tua.Jangan sampai hanya karena ingin hidup senang-senang bersama teman atau terpengaruh dengan lingkungannya, sang anak malah menjadi pelaku kriminal. Seperti yang dilakukan oleh Fi (16), dirinya terpaksa harus menjalani bulan-bulanan massa yang telah geram melihat aksinya menjambret di Jalan Sudirman tepatnya di depan kantor DPRD Provinsi Riau, Sabtu (2/1/2016) malam.

Bocah yang masih duduk dibangku SMK kelas satu ini bonyok dimassa setelah dirinya gagal melakukan aksi penjambretan terhadap Rika Natalia (27) warga Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah melakukan aksi tarik-menarik dengan korban, pelaku lantas terjatuh bersama temannya berinisial Si yang telah berhasil kabur.

"Korban pada waktu itu duduk di belakang, dan sepeda motor dibawa oleh temannya. Tiba-tiba sebuah sepeda motor datang sebelah kirinya, dan pelaku yang berjumlah dua orang langsung merampas tas korban. Korban yang berusaha menahan tas miliknya tiba-tiba ikut terjatuh bersama pelaku, tetapi teman korban berhasil melarikan diri sebelum warga datang," terang Kasat Reskri Kompol Bimo Arianto SIK saat dikonfirmasi melalui Wakasat AKP Bambang Dewanto, Senin (4/1/2016) siang.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaku yang berperan sebagai pilot atau membawa sepeda motor saat beraksi pada malam itu tidak berkutik ketika massa yang geram memberikannya bogem mentah. Sedangkan korban terpaksa harus mendapatkan perawatan lantaran mengalami luka lecet. Beruntungnya tas korban tidak berhasil dibawa pelaku.

"Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan, dan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Kepada pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutup AKP Bambang Dewanto.

Laporan: Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook