Korban First Travel Minta Kejagung Tunda Eksekusi Aset

Kriminal | Selasa, 03 Desember 2019 - 16:14 WIB

Korban First Travel Minta Kejagung Tunda Eksekusi Aset
Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution usai mengajukan perlindungan hukum ke Kejagung RI, Jakarta, Selasa (3/12).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Korban jamaah umroh First Travel kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Kedatangan mereka adalah meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan untuk menunda eksekusi aset First Travel agar tidak diserahkan ke negara.

"Inti dari kedatangan kami kesini adalah inti dsri permasalahan yang kita masukkan itu adalah meminta penundaan lelang secara resmi. Karena apa? Karena kalau aset itu sudah dilelang di eksekusi barang tersebut maka sudah final aset tersebut dirampas oleh negara," kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution di gedung Kejagung RI Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pitra berharap, langkah yang ditempuh kliennya ini untuk mendapatkan keadilan hukum bisa dikabulkan oleh Kejagung selaku pengacara negara yang memberikan hukum yang adil bagi rakyat Indonesia.

"Akan tetapi ini dirampas tapi belum di eksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung untuk menunda resmi lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian pengembalian uang kepada jamaah korban first travel," pinta dia.

Negara kata dia, harus berikap adil melindungi dan memperlakukan jamaah sebagai korban. Karena tidak semua jamaah dengan kategori ekonomi mampu. Bahkan lanjut dia, korban yang ia bela ada yang bekerja sebagai buruh cuci dengan  penghasilan sangat kecil.

"Lihat korban ini bukan main-main. Ada yang susah miskin bahkan hanya tukang cuci baju. Bahkan hanya dapat Rp20 ribu sehari. Dikumpul-kumpulin dia untuk berangkat ke tanah suci Mekkah. Tetapi uang yang di dapat dari cuci baju ini ditipu oleh First Travel. Ini sangat memalukan sekali," tandasnya.

Kasubdit Hubungan Lembaga Pemerintah Kejagung RI, Andi Rio Rahmat mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan korban jamaah umroh First Travel ke Kejagung RI diantaranya adalah meminta perlindungan hukum

"Dalam permintaan mereka ada lima poin. Salah satunya mereka minta perlindungan hukum dan minta penundaan eksekusi pelelangan aset yang terkait aset first travel," pungkasnya.

Laporan Yusnir
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook