JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seorang narapidana (napi) berinisial ZA berhasil membobol rekening nasabah bank dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Korban pun menderita kerugian hingga Rp520 juta lebih. Aksi ZA yang dibantu seorang petugas lapas inisial JEPG dan perempuan inisial PRH ini berhasil dibongkar jajaran Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama pihak bank pada Agustus 2018.
“Kami berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas dengan modus SIM Swap Fraud yang dilakukan tersangka ZA dkk,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Dani Kustoni saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/12).
Dani menyebutkan penangkapan PRH dilakukan pada 22 Agustus 2018 pukul 11.30 WIB di kontrakannya Jl Dinoyo Baru, Kelurahan Keputeran, Surabaya. Sedangkan ZA ditangkap pada Jumat (23/11) di Pekanbaru. Sedangkan JEPG telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Sementara Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius Sahruzah membenarkan, adanya penangkapan napi berinisial ZA oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Dia mengatakan, penangkapan terhadap laki-laki 27 tahun itu, Jumat (23/11) lalu dalam kasus pembobolan nasabah bank senilai Rp520 juta.
“Iya, napi itu (ZA, red) ditangkap Jumat lalu. Kasusnya pembobolan nasabah melalui handphone,” ujar Yulius kepada Riau Pos, Ahad (2/12) malam.(fat/rir)