PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Untuk melengkapi berkas pembunuhan terhadap Dedi Syahrul Siregar (19) yang ditemukan di kebun pisang Jalan Cipta Karya Gang Limbat Kecamatan Tampan, akhirnya penyidik Polsek Tampan melakukan rekontruksi terhadap pembunuhan tersebut, Kamis (3/12) pagi.
Dengan menghadirkan Daulat (19) sebagai pelaku pada rekontruksi pembunuhan tersebut, ada sekitar 20 adegan yang dilakukan oleh pelaku dalam pembunuhan kepada korban. Adegan demi adegan dipraktekkan pelaku dalam pembunuhan, dan terlihat jika pembunuhan tersebut telah direncanakan.
Dalam rekontruksi pembunuhan sadis Daulat, turut pula hadir jaksa penuntut Oka Regina, Rita dan jaksa pembela Kolis Jalius ST SH, serta Hasan Basri Puga SH S Sos MSi.
Menggunakan baju tahanan Polsek Tampan, pembunuhan terhadap korban dimulai pada adegan ke empat setelah korban berhasil dirayu untuk pergi berjalan. Sempat rekontruksi berlangsung menjadi tontonan bagi masyarakat sekitar, sehingga dalam hitungan menit lokasi penuh dikunjungi warga.
Saat di kebun pisang, pertama kali penikaman dilakukan oleh pelaku hingga mengenai perut korban. Tetapi korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan setelah terjatuh di batako Gang Limbat. Korban sempat memukul kaki Daulat hingga akhirnya pelaku merangkul leher korban hingga terjatuh kedalam parit.
Melihat aksi kawannya yang dalam terjepit, Rizal (DPO) langsung mengambil pisau ditangan Daulat. Setelah melepaskan tangan korban, akhirnya nyawa korban harus berakhir dengan penikaman yang berkali-kali dilakukan oleh Rizal.
Memang pembunuhan tersebut sempat terhenti ketika satu unit speda motor melintas, tetapi pada saat itu korban sudah tidak berdaya.
Dari adegan yang dipraktekkan Daulat, terlihat bagaimana kekejaman pelaku membunuh korban sebelum mengambil barang-barang beharganya. Berhasil menjalankan aksinya kedua pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban dalam keadaan ditutupi daun pisang.
Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH dilokasi kejadian, mengatakan bahwa rekontruksi dilakukan tidak lain hanyalah melengkapi berkas yang telah diperiksa oleh penyidik.
"Kita hanya ingin melengkapi berkas yang telah kita periksa, jadi beberapa adegan yang dilakukan pelaku tidak ada dan akan kita lengkapi," tutup Kanit.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi