PEKANBARU (RP) - Tiga orang dewan pengawas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kapasitas sebagai saksi pada dugaan korupsi perjalanan ke Eropa.
Dalam kasus ini, mantan Direktur BPR, Syafri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang yang menjalani pemeriksaan ini adalah, Dewan Pengawas I Arman, Pengawas II Nazir, dan Pengawas III Edrus.
’’Untuk tersangka Syafri. Mereka diperiksa sebagai saksi,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Mukhzan SH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rachmad Lubis SH, Senin (2/12).
Setelah tiga dewan pengawas ini untuk pengembangan kasus tersebut, Kejati memberi sinyal masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.’’Masih ada yang dibutuhkan keterangannya, jadi masih ada pemeriksaan lainnya,’’ lanjut Rahcmad.
Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang, Syafri, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait perjalanan dinas yang dilakukan ke luar negeri.
Kunjungan ke tiga negara di Eropa yang merugikan negara sebesar Rp207 juta ini berawal ketika Dirut Bank Sarimadu ini mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo di London. Keberangkatan tersebut dibiayai oleh Bank Sarimadu.(ali)