Laporan M Amin, Pangkalankerinci
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci, Pelalawan, Senin (2/12) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana KONI Kabupaten Pelalawan, Marhadi MR.
Ini menyusul, setelah putusan Kasasi MA yang memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Marhadi terbukti terlibat kasus korupsi dana KONI Pelalawan 2007 sebesar Rp2 miliar.
Kepala Kajari Pangkalan Kerinci, Adnan SH ketika dikonfirmasi Riau Pos melalui Kasi Pidsus Robi Siregar SH MH, Senin (2/12) di Pangkalankerinci menyebutkan, pasca eksekusi tersebut, Kajari langsung menyerahkan tersangka kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pekanbaru.
‘’Ya, saat ini terpidana korupsi KONI Marhadi MR yang merupakan Sekretaris Partai Golkar dan juga Ketua Kadin Pelalawan telah kita serahkan ke Lapas Klas II Pekanbaru untuk menjalani hukuman 1,6 tahun penjara,’’terang Robi.
Diungkapkannya, terpidana datang menyerahkan diri ke kantor Kajari Pangkalankerinci, setelah dilayangkan surat panggilan untuk menjalani hukuman putusan amar petikan putusan MA nomor 149 /PID.B/2010/ PN Pelalawan tanggal 14 April 2013.
‘’Dalam amar petikan putusan MA yang menolak vonis terpidana Marhadi di PN Pelalawan dengan hukuman 1 tahun penjara, akhirnya memvonis Marhadi, 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider selama tiga bulan, karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. ’’ paparnya.
Ditambahkannya, pihaknya merasa bangga atas keputusan Marhadi yang dinilainya sangat koperatif untuk menyerahkan diri untuk menjalankan Putusan Kasasi MA.
Pantauan Riau Pos, sebelum dibawa ke Lapas Klas II Pekanbaru oleh pihak Kejari Pangkalankerinci, Marhadi datang ke Kajari bersama istri didampingi anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Eka Putra, Senin (2/12) sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil Kijang Inova warna hitam.
Begitu sampai ke Kantor Kajari Marhadi langsung menuju ruangan Kasi Pidsus Robi H Siregar SH MH.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik jaksa dan melakukan penanda tanganan berita acara serta menyerahkan uang tunai Rp50 juta sebagai denda, tepatnya pukul 11.20 WIB, di bawah pengawalan ketat petugas langsung membawa Marhadi menuju Lapas Klas II Pekanbaru dengan menggunakan mobil operasional Kajari Toyota Avanza, warna hitam BM 1161 TP.
Sementara itu, Marhadi mengatakan dirinya telah siap menjalani hasil putusan MA tersebut.
‘’Ya, jauh-jauh hari saya telah siap menjalani hukuman berdasarkan hasil putusan MA ini. Namun, baru tiga hari lalu (Jumat, 29/11, red) saya mendapat surat putusan tersebut dari PN Pelalawan. Sehingga, setelah menyiapkan segalanya baik mental maupun dana sebagai pembayaran denda, maka Senin (2/12) ini saya langsung menyerahkan diri kepada Kejari Pangkalankerinci. Dengan penuh penyesalan dalam keterlibatan saya dalam kasus ini, maka ke depannya saya akan lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan dana organisasi yang dibiayai oleh negara, dengan tidak melakukan penyimpangan maupun korupsi,’’tutupnya.(ade)