KASUS PEMUKULAN DI DPRD INHU

Polisi Tunggu Izin Gubri Periksa Saksi

Kriminal | Selasa, 03 Desember 2013 - 10:07 WIB

RENGAT (RP) - Hingga, Senin (2/12) belum ada upaya damai antara anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) yang terlibat aksi pemukulan yang terjadi pada Jumat (29/11) akhir pekan lalu.

Bahkan antara keduanya yakni Deari Zamora SH dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Suharto SH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sama-sama komisi C masih tetap saling membela diri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan proses hukum di Mapolsek Rengat Barat masih terus berjalan dengan memanggil sejumlah saksi.

‘’Karena saksi merupakan anggota DPRD, diperlukan izin dari gubernur dan saat ini proses permintaan izin itu sudah disampaikan dari Polsek ke Polres untuk diteruskan ke gubernur,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIK MSi melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Efrizon, Senin (2/12).

Dua saksi yang diajukan dalam dugaan penganiayaan itu yakni Ketua Komisi C DPRD Inhu Doni Rinaldi dan Wakil Ketua Komisi C Syamsudin. Untuk meminta keterangan saksi juga diperlukan adanya izin dari Gubernur Riau.

Namun, apabila yang diajukan untuk saksi itu dari kalangan umum, proses pemeriksaan saksi tidak diperlukan izin dari Gubernur Riau. ‘’Pemeriksaan saksi ini setelah ada izin dari Gubri,’’ ucapnya.

Terkait hasil visum terhadap Suharto, pihaknya baru akan mengambil visum ke RSUD Indrasari Rengat. Sehingga, pihaknya belum mengetahui hasil visum tersebut.

Ketika ditanya pasal yang akan diterapkan kepada terlapor. Dikatakan Efrizon, melihat dari laporan yang diberikan pihaknya akan menerapakan pasal 351 atau pasal 352 KHUP. ‘’Dilihat dulu hasil visum dan keterangan saksi-saksi,’’ ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhu Agus Sugiono ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru akan menggelar rapat tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan Suharto.

‘’Saat ini masih menunggu anggota BK untuk pembahasan laporan yang disampaikan,’’ ujarnya.

Usai rapat tetap akan meminta keterangan dari pelapor serta terlapor. Dari keterangan kedua anggota dewan tersebut, BK kembali akan menggelar rapat untuk mementukan sikap BK.

‘’Terkait sanksi, BK sudah beberapa kali minta tata tertib (Tatib) dewan ke bagian umum Seketraris Dewan. Namun, hingga saat ini bagian umum belum menyerahkan ke BK,’’ terangnya.

Dalam pada itu, Deari Zamoro kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa Suharto sendirilah yang memancing dan menyuruh agar dipukul.

‘’Suharto yang menyerang saya, waktu itu dia memegang asbak rokok ingin melempar saya. Kemudian Suharto mendatangi saya mengepalkan tangannya. Untuk membela diri saya terpaksa memukulnya. Setelah dipisah beberapa anggota komisi C lainnya, Suharto kembali mendatangi saya dan sempat menyeruduk perut saya dengan kepalanya serta menyuruh saya untuk memukulnya,’’ ujarnya.

Selain itu sebutnya, bahwa dirinya yang beberapa kali akan diserang oleh Suharto, termasuk akan dilempar dengan asbak rokok. Namun, dia hanya diam saja. ‘’Suharto itu yang selalu mau menyerang saya,’’ terangnya.

Pernyataan Deari bertolak belakang dengan pernyataan Suharto yang mengatakan dirinya yang selalu diperlakukan tidak baik.

‘’Pemukulan ini yang ketiga. Pertama dan kedua tidak sampai pada pemukulan tetapi sudah menghina dan melecehkan,’’ ujarnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook