JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penahanan atas Irjen (Pol) Djoko Susilo yang menjadi tersangka korupsi proyek driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Untuk 20 hari ke depan, KPK menitipkan Djoko di Rumah Tahanan Militer (RTM) Guntur, Jakarta Selatan.
Meski demikian KPK tetap memberi perlakuan berbeda pada Djoko. Ia tak seperti tahanan KPK lainnya yang mengenakan baju tahanan bertuliskan Tahanan KPK.
Djoko tetap mengenakan pakaisn yang dikenakannya saat datang di KPK, yakn kemeja biru muda dibalut jaker gelap dan celana panjang hitam. Berstatus pesakitan juga tak membuat Djoko harus diborgol.
Namun KPK punya alasan tersendiri tentang perlakuan untuk Djoko yang berbeda dengan tahanan KPK lainnya itu. "Sebenarnya baju tahanan tadi sedang dibawa oleh penyidik KPK. Pas mau masuk ke mobil tahanan ada baju tahanannya. Teman-teman bisa cek di rutan apakah dipakai atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (3/12).
Lantas mengapa Djoko tidak diborgol? "Kalau diborgol kan kalau ada penangkapan. Kalau baju tahanan biasanya dipakai," sambung Johan.
Perlakuan atas Djoko hari ini memang berbeda dengan tahanan KPK lainnya. Sebut saja perlakuan yang dialami Fadh el Fouz alias Fadh Arafiq yang kini menjadi terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Fadh begitu ditetapkan sebagai tahanan langsung mengenakan baju tahanan KPK dan diborgol. Padahal putra pedangdut Arafiq itu ditahan di basement gedung KPK.
Namun tetap saja KPK berkilah soal perbedaan perlakuan itu. "Kan tidak hanya pak DS yang tidak diborgol. Ini mungkin masalah teknis," dalih Johan.
Djoko adalah tersangka pertama kasus simulator. Tersangka lain yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lainnya diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Dalam kasus ini Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek driving simulator senilai Rp 196,8 miliar itu.
Sementara dua tersangka lainnya saat ini masih bebas, yakni Didik Purnomo dan Budi Susanto. Sedangkan Sukotjo S Bambang saat ini masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk kasus lain.(flo/jpnn)