Dugaan Korupsi Rp10 M, Syamsurizal Diperiksa Intensif Kejati Riau

Kriminal | Senin, 03 Desember 2012 - 16:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp10 M, Syamsurizal Diperiksa Intensif Kejati Riau
Syamsurizal

Riau Pos Online - Mantan Bupati Bengkalis Drs Syamsurizal MM diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Senin siang tadi (3/12) terkait kasus dugaan korupsi koperasi Tengganau Mandiri Bengkalis tahun 2002-2007 sebesar Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kasi Penkum Andri Salmi SH MH menjelaskan Syamsurizal diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Koperasi Tengganau Mandiri Bengkalis saat itu Syamsurizal menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Dia diperiksa di ruang Pidsus Kejati Riau dimintai keterangannya oleh Jaksa Zulkifli SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Pemeriksaan ini untuk mencari siapa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan uang negara Rp10 miliar tersebut. Sebab sesuai kontraknya uang Rp10 miliar itu harus dikembalikan, tapi sampai sekarang tak dikembalikan malah beralih menjadi PT Tengganau Mandiri," kata Andri Ridwan.

Sementara Syamsurizal usai salat zuhur di musala Kejati Riau kepada Riau Pos Online menjelaskan dia dipanggil hanya sebagai saksi.

Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, Syamsurizal mangkir pada panggilan pertama, Senin lalu (26/11), Tim Penyidik Pidsus Kejati Pekanbaru kembali melayangkan panggilan kedua kepada mantan Bupati Bengkalis Syamsurizal, dan surat panggilan kedua itu sudah dikirim pihak Kejati Riau ke Syamsurizal. Akhirnya Senin siang tadi (3/12) Syamsurizal memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Indpektorat Riau tersebut dipanggil penyidik sebagai saksi terkait dugaan Korupsi pada APBD Bengkalis 2002 sampai 2007 di Dinas Koperasi Bengkalis, senilai Rp 10 miliar. Menurut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan SH, Syamsurizal dipanggil pihaknya sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. "Pada panggilan pertama, Senin (26/11) Syamsurizal tidak hadir. Jadi kita layangkan panggilan kedua," ujar Andri. Panggilan kedua ini tambah Andri untuk pemeriksaan awal Desember 2012 nanti.

Dalam penyidikan ini kata Andri lagi, sudah banyak beberapa saksi diperiksa pihaknya. "Baru-baru ini kita juga sudah memeriksa mantan Wakil Bupati Bengkalis Riza Falevin" ungkap Andri. Pemeriksaan terhadapa Syamsurizal dan Riza Falevi tambah Andri, terkait. dugaan Korupsi pada APBD Bengkalis 2002 sampai 2004 di Dinas Koperasi Bengkalis, senilai Rp 10 miliar.

Dugaan korupsi tersebut dilatarbelakangi adanya pemberian bantuan oleh Diskop Bengkalis 2002 sampai 2007 kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) atau Koperasi Tengganau Mandiri dibawah pimpinan FRZ SE.

"Saat itu pihak KSU PWRI memasukan proposal ke Dinas Koperasi Bengkalis, untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit Mini, dan disetujui. Lalu dibuatkan perjanjian yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi dan Kepala Dinas Koperasi saat itu tahun 2002, inisial ZA," ujar Andri.

Dalam perjanjiannya tambah Andri, modal yang diberikan Rp10 miliar harus dikembalikan baik itu secara cicilan maupun kontan sampai tahun 2004. "Sebagai tahap awal dicairkan anggaran tahun 2002 Rp1 miliar, dan pembangunannya yang awalnya di Desa Muara Basung, tapi dialihkan ke Desa Tengganau, Pinggir, Bengkalis," kata Andri.

Seiring waktu berjalan kata Andri lagi, anggaran Rp9 miliar dicairkan  lagi, dan dalam realisasinya ternyata pabrik kelapa sawit mini tersebut telah berjalan dan beroperasi

sebagaimana mestinya. "Namun pihak koperasi sampai saat ini tidak pernah mengangsur atau  mengembalikan permodalan yang bersumber dari APBD Bengkalis kepada Diskop Bengkalis sesuai dengan surat perjanjian," papar Andri.

Sementara itu dari hasil investigasi dan penyelidikan lainnya, ternyata pabrik kelapa sawit mini tersebut telah beralih kepengurusannya kepada PT Tengganau Mandiri Lestari dengan Direktur inisial Snd. "Dalam penyelidikannya kita telah mengumpulkan keterangan terhadap beberapa Kadis Koperasi Bengkalis, mulai dari tahun 2002 sampai 2012 yakni Zakri Abdullah (2002), H Zazalis (2004) dan Umi Kalsum (2012), beserta pimpro yang ditunjuk saat itu," ungkap Andri.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook