PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Siapa menyangka jika pelaku kejahatan jalanan yang menghantui masyarakat Pekanbaru seperti jambret adalah anak-anak dibawah umur. Seperti yang berhasil diringkus oleh Polsek Bukit Raya, Ahad (1/11) siang. Hanya bermodalkan sepeda motor KLX dengan kecepatan luar biasa, DN (15) dan RZ (14) terbukti telah melakukan aksi penjambretan.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIk saat melakukan ekspose melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Selasa (3/11) siang mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan masuknya laporan korban bernama Susilowati (35) Jumat (23/10) malam.
"Korban pada saat itu melintas di Jalan Rawa Mulya Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan menyambar tas milik korban," terang Kanit.
Korban yang terkejut sempat panik dan berusaha menahan tas miliknya, tetapi karena tenaga korban tidak kuat membuat korban terjatuh dan tersungkur hingga wajah korban mengalami luka lecet.
"Korban kelihangan tas berisikan dompet, satu unit Handpoe Blackberry, Handpone merk Advan, ATM, uang tunai sebesar Rp. 500 dan satu lembar sertipikat ," jelas Kasat.
Berdasarkan bukti yang ditemui dilokasi kejadian, akhirnya anggota Opsnal berhasil mengamankan tersangka DN saat berada dirumah temannya Kecamatan Marpoyan Damai. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka RZ dapat pula diamankan dirumahnya yang berada dikecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Ternyata aksi kedua bocah ini bukanlah hal yang pertama dilakukannya, terbukti jika pelaku pernah bermain diwilayah Polresta."Kita masih melakukan pengembangan, dan kepada pelaku kita kenakan pasal pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kanit.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi