HUKUM & KRIMINAL

Ingin Main Game di Warnet, Pria Asal Medan Ancam Lilis Pakai Celurit, Akhirnya...

Kriminal | Selasa, 03 November 2015 - 11:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Polisi bergerak cepat atas laporan Lilis Suryani Fauzi yang diancam dengan celurit di leher, Kamis (29/10) lalu. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Tim bergerak cepat dan meringkus pelaku di Jalan Pelita Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh. Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku,”ungkap Kapolsek Limapuluh AKP Deddi Herman di dampingi Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo, Senin (2/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada saat dilakukan ekspos terhadap tersangka SL (32) warga Jalan Tengku Umar Nomor 97, Kelurahan Rintis Kecamatan Pekanbaru Kota ini mengaku, ia melakukan aksinya tersebut karena perlu uang untuk main game ke warnet.

“Uangnya saya pergunakan untuk main di warnet. Korbannya kenalan saya dua hari yang lalu sebelum kejadian,” ungkapnya.

Warga asal Medan ini sebelumnya tidak ada niat, karena perlu uang untuk main ke warnet ia langsung beraksi memasuki rumah korban dan mengancamkan sebilah cerulit ke leher korban. “Belum ada rencana bang, spontan aja,” jelasnya.

Atas peristiwa yang dilakukan tersangka korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh. Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolsek Deddi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berdasarkan laporan resmi yang disampaikan korban.

“Setelah kami lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka langsung kami amankan sedang bermain di warnet Jalan Pelita, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Sabtu lalu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka uang sebanyak Rp500 ribu tersebut sudah digunakan tersangka untuk keperluannya bermain game di warnet, sementara barang bukti yang kami amankan satu unit dompet warna coklat berisikan 30 lembar pecahan Rp2.000 dan satu lembar pecahan Rp10.000 ribu, atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang curas dengan ancaman sembilan tahun penjara,”jelasnya.(cr1/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook