SIAK (RIAUPOS.CO) - Tak tahan menahan nafsu, anak kandung sendiri digasak oleh bapak bejat FS (41). Akibatnya, tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Tualang setelah diadukan oleh istrinya sendiri YN (34), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Pelaku FS ditangkap Ahad (1/11) malam di rumahnya. Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (15).
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Tualang Kompol Achmad Gusti Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerkosaan anak kandung. ‘’Kita telah amankan pelaku FS yang memperkosa anak kandungnya,’’ jelas Kapolsek, Senin (2/11).
Pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Terungkapnya kejadian pemerkosaan, saat pelapor YN mengetahui anaknya sudah tidak pulang selama 3 hari, dari Kamis-Ahad 1 November 2015 dan pelapor mencari anaknya. Lalu pelapor jumpa dengan anaknya di Marsudirini.
Saat ditanya kepada anaknya kenapa tidak pulang beberapa hari ini, anaknya mengatakan takut jumpa sama bapak. Karena bapak sudah menyetubuhi dan sudah melakukannya sebanyak 2 kali pada bulan September-Oktober.
Mendengar jawaban korban, sang ibu terkejut dan marah. Dia langsung melaporkana perbuatan bejat suaminya ke Polsek Tualang. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku warga Kelurahan Perawang.(wik/mal)