PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Bandar narkoba saat ini semakin licin menyimpan barang haram dagangannya. Hal itu terpapar jelas saat melakukan penangkapan ND (28) yang digaruk petugas di Hotel Mutiara Merdeka.
Selang beberapa jam ditangkap, anggota Satnarkoba yang mengobok-obok rumah kos pelaku di Kuantan Regency Kecamatan Tenayan Raya menemukan barang bukti lebih kurang 3 ons sabu dan beberapa butir ekstasi.
Modusnya berbeda dari biasa. Jika selama ini, saat penggeledahan kebanyakan bandar menyimpan sabu di tempat yang tidak mencurigan seperti lemari, ND cukup licin, ia meletakkan barang bukti di kaleng yang sudah dimodifikasi.
Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat dikonfirmasi ketika melakukan ekspose, kemarin siang menjelaskan kaleng-kaleng yang ditemukan dirumah ND (28) warga asal Dumai ternyata telah dimodifikasi.
"Ini cara pelaku mengelabui petugas, karena diatas kaleng tidak rusak. Sedangkan buntut kaleng atau bagian bawah telah dimodifikasi hingga bisa dibuka menggunakan penutup kara," jelas Kasat.
Agar terlihat lebih meyakinkan di bawah kaleng berisikan makanan. Ternyata pelaku membungkusnya dengan kertas plastik dan terlihat masih baru.
"Kalau lihat sekilas dan tidak memperhatikan kaleng tersebut, kita malah mengira pelaku baru saja membeli barang makanan," ujar Kasat.
Hal yang paling unik, puluhan kaleng ditemukan di rumah pelaku bukan merk makanan dalam negri. Semua merk bertuliskan Made In Malaysia.
"Dengan ditemukan kaleng ini, kita menduga barang haram diperoleh pelaku dari Malaysia melalui jalur laut melewati Kota Dumai tempat pelaku berasal. Namun kita masih melakukan penyelidikannya lebih mendalam," tutur Kasat.
Selain menggunakan kaleng sebagai modusnya, pelaku juga selalu memakai nomor polisi palsu dalam sehari-hari beraksi. Sedangkan untuk menjual barang kepada pelanggan, pelaku memakai sistem transfer dan sistem ketemu di dalam hotel.
"Sulit melacak pelaku, dia cukup lihai dalam pantauan kita, mulai kendaraan hingga sistemnya menjual barang.Bahkan saat melakukan penyidikan, pelaku langsung meminta didampingi pengacara. Hal inilah yang membuat kita sulit melakukan pengembangan, pelaku kurang koperatif," tutup Kasat.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi