PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dengan hitungan jam, anggota Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang pelaku perampasan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai, Senin (26/10/2015) siang. Kedua pelaku Py (20) dan AL (17) berhasil dibekuk setelah beberapa jam sebelumnya Rinaldi Agus Pratama (19) melaporkan peristiwa tersebut.
Sayangnya, salah satu pelaku yang berinisial AL merupakan seorang pelajar dan dalam waktu dekat harus mengikuti ujian nasional (UN). Bocah belia ini terpaksa harus diamankan karena secara langsung terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor korban. Malah barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban ditemukan di rumahnya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahai Abdi SH, Senin (2/11/2015) siang mengatakan bahwa untuk kasus tersebut pihaknya akan melakukan diversi.
"Kita mempertimbangkan pelaku lantaran masih di bawah umur, dan perannya hanya sebatas ikut saja," ujar Kanit.
Tetapi untuk tersangka Py yang merupakan warga Jalan Tunas Jaya Gg Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya terus menjalani proses hukum. "Pelaku ini kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun dan kita masih mengejar pelaku lainnya. Pelaku kita ringkus di hari yang sama saat berada di rumah temannya," jelas Kanit.
Peristiwa perampasan menggunakan samurai oleh pelaku bersama rombongan yang lain bermula saat salah satu seorang temannya bernama Yudi kehilangan sepeda motor di daerah purna MTQ. Tidak senang akan perbuatan yang dialami oleh sang teman, akhirnya pelaku secara berombongan pergi di daerah purna MTQ. Tetapi tidak menemukan orang yang mengambil sepeda motor malah para rombongan ini bergerak ke Jalan Parit Indah.
"Di sinilah mereka bertemu korban, dan salah satu pelaku berinisial IW langsung mengeluarkan samurai hingga korban melarikan diri. Sementara kedua pelaku disuruh menyimpan sepeda motor korban, kejadiannya dini hari," tutup Kanit Reskrim.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga