DISANGKA TERIMA SUAP PILKADA LEBAK DAN GUNUNG MAS

Akil Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi Sekaligus

Kriminal | Kamis, 03 Oktober 2013 - 18:09 WIB

Akil Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi Sekaligus
Ketua MK, Akil Mochtar. Foto: Dok. JPNN

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka korupsi. KPK menjerat Akil sebagai tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.

Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Kamis (3/10) sore menjelaskan, dari hasil  gelar perkara pada pukul 11 siang tadi disimpulkan bahwa sudah ada cukup bukti untuk meningkatkan kasus hasil tangkap tangan itu ke tingkat penyidikan, dengan diikuti penetapan tersangkanya. "Sudah ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Abraham.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkannya, untuk kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap. Jerat untuk Akil adalah pasal 12 c UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN.

Dalam kasus itu, pihak yang disangka sebagai pemberi suap adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD). "Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 3 miliar," ucap Abraham.

Sedangkan dalam kasus suap Pilkada Lebak, Akil kembali menjadi tersangka penerima suap. Dalam kasus Lebak, Akil menjadi tersangka suap bersama seseorang berinisial STA.

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chairy Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut.

Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Barang buktinya dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar," ucap Abraham.

Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. (gil/boy/ara/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook