JAKARTA (RP) - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengkaji ulang semua putusan sengketa pilkada yang melibatkan pendapat hukum hakim konstitusi, Akil Mochtar. Hal ini mencuat setelah Ketua MK tersebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) malam.
"Terhadap putusan-putusan lain yang turut diputus oleh Akil, namun sudah kadung dibacakan, perlu dicarikan mekanisme hukum tertentu untuk mereviewnya," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/10).
MK juga diminta memeriksa hakim, panitera, maupun staf di internal MK yang diduga terkait dengan kasus Akil. MK harus berinisiatif menyerahkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada KPK.
Selain itu MK perlu membuka posko pengaduan masyarakat tentang indikasi praktek korupsi di institusinya.
"Dalam hal ditemukan adanya pihak dilingkungan MK yang diduga terlibat, maka MK perlu mengantarkan langsung yang bersangkutan ke kantor KPK," ucap Said.
Masih lanjut Said, MK harus selektif menentukan anggota majelis kehormatan yang akan memeriksa kasus Akil. SIGMA merekomendasikan dua mantan ketua MK yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD sebagai anggota majelis kehormatan.
"Nama-nama hakim MK yang selama ini dikenal publik mempunyai integritas tinggi, seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan lainnya pantas untuk disertakan. Sebaliknya, nama-nama tokoh yang diragukan integritasnya oleh masyarakat agar tidak disertakan," tandas Said.
Seperti diberitakan, Akil ditangkap KPK karena diduga menerima uang sekitar Rp2-3 miliar. Uang diduga terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (dil/jpnn)