JUGA ANGGOTA DPR, BUPATI DAN PENGUSAHA

Ketua MK Ditangkap KPK

Kriminal | Kamis, 03 Oktober 2013 - 11:05 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan pejabat negara. Ada lima orang yang ditangkap dalam OTT, Rabu (2/10) malam tadi.

Mereka adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar; anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih; seorang pengusaha berinisial DH; serta seorang lagi pengusaha berinisial CN.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi sementara yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut, dua orang yang ditangkap merupakan penyelenggara negara. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan satu tempat lagi di Jakarta Pusat.

Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB oleh tim penyidik KPK. Tidak lama kemudian, tiga mobil yang berisi penyidik dan para tersangka sampai di gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan itu. ‘’Benar, tim melakukan OTT. Mengamankan lima tersangka dan sejumlah uang yang detailnya saya belum dapat informasinya,’’ ujar Johan saat tiba di gedung KPK malam tadi.   

Sementara dalam jumpa pers sekitar hampir satu jam kemudian, Johan tidak menyebutkan nama lengkap. Ia hanya menyebut para pihak yang ditangkap dengan inisial, termasuk AM (Akil Mochtar), CHN (Chairun Nisa), dan HB (Hambit Bintih).

Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Total uang mencapai Rp2 miliar-Rp 3 miliar.

Dari keterangan Johan, Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra No 7, Jakarta Selatan, diduga usai menerima suap dari CHN dan seorang pengusaha berinisial CN. Sementara Habit Bintih (HB) dan DH pengusaha ditangkap di sebuah hotel Hotel Red Top di kawasan Jakarta Pusat.

Mahfud: MK Sedang Gempa Bumi

Di bagian lain, mantan Ketua MK Mahfud MD memastikan bahwa yang ditangkap KPK malam tadi adalah Ketua MK Akil Mochtar. Hanya saja Mahfud belum tahu kasus yang melatarbelakangi penangkapan mantan politisi Partai Golkar itu.

‘’Saya sudah cek ke ajudannya (ajudan Akil Mochtar, red) dan Sekjen MK, memang benar itu adalah Akil Mochtar,’’ kata Mahfud saat dihubungi JPNN, Rabu (2/10) malam.

Mahfud menceritakan, saat dirinya mendapat kabar Akil ditangkap KPK, ia tak begitu saja percaya dengan informasi itu. Karenanya Mahfud langsung menghubungi Sekjen MK Janedjri M Ghaffar.

‘’Saya langsung telepon Pak Sekjen (MK). Saya tanya ada peristiwa apa di MK sekarang. Kata Pak Sekjen tidak ada apa-apa. Kantor MK sudah sepi,’’ cerita Mahfud.

Mahfud pun meminta Janedjri mencari keberadaan Akil. Kepada Janedjri ia mengatakan mendapat informasi bahwa Akil ditangkap KPK. Janedjri pun lantas menuruti permintaan Mahfud dan menghubungi ajudan Akil. Ternyata benar, di ujung telepon itu Janedjri berbicara dengan penyidik KPK yang sudah menangkap Akil.

‘’Lima menit kemudian Pak Janedjri telepon saya lagi dengan meraung-raung. Dia membenarkan Pak Akil ditangkap KPK,’’ ujarnya.

Begitu mendengar kabar tersebut, Mahfud mengaku shock. Apalagi selama ini dia dan hakim konstitusi yang lain berjuang mati-matian menjaga integritas MK. Penangkapan Akil tentu akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak konstitusi tersebut.

‘’Sekarang MK sedang ‘gempa bumi’. MK akan sulit dipercaya lagi, lha ketuanya saja ditangkap. Sekarang yang bisa dipercaya tinggal KPK saja,’’ kata Mahfud.

Awalnya Mahfud merasa tidak percaya dengan penangkapan itu sebab menurut Mahfud Akil termasuk orang yang bersih.

 ‘’Dulu memang MK pernah dikabarkan tidak bersih lagi karena bisa disuap. Tapi setelah didalami KPK, dinyatakan bersih dan tuduhan itu tidak terbukti,’’ kata Mahfud. Nah, karena itu, Mahfud pun menganggap Akil, hakim MK lainnya bersih.

Mahfud khawatir penangkapan Akil terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditangani MK. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, dalam menangani sengketa Pilkada, godaan yang dihadapi para hakim konstitusi sangat besar.

Untuk level pemilihan bupati saja, kata Mahfud, tawarannya bisa Rp2 miliar per hakim. Sedangkan untuk pemilihan gubernur angkanya bisa jauh lebih besar.

‘’Kalau benar itu terkait Pilkada, saya minta calon kepala daerah yang menyuap harus digugurkan kemenangannya,’’ kata Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII itu.

Penangkapan Akil Mochtar juga diakui salah seorang hakim konstitusi, Hamdan Zoelfa. ‘’Saya baru mendapat informasi terkait Ketua MK. Dan saya sedang memantau perkembangan dan mengumpulkan informasi. Tentu saya mendapat informasi dari media. Saya kaget,’’ kata Hamdan saat diwawancarai Metrotv secara live by phone pukul 11.55 WIB malam tadi.

Selain kekagetannya, Hamdan mengakui ini juga mempengaruhi MK karena dalam kondisi seperti saat ini banyak sekali perkara yang harus diselesaikan.

Pascapenangkapan ini, Hamdan mengungkapkan, jadwal persidangan akan terus dilakukan seperti biasa. ‘’Saya harus mengecek dulu jadwal persidangan panel. Bila sidang ketua tak ada, akan digantikan anggota yang lain. Hakim konstitusi akan rapat untuk bagi tugas,’’ ujarnya.

Saat dikonfirmasi soal sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimatan Tengah, Hamdan mengaku, tidak ada jadwal sidang terkait daerah itu, Kamis (3/10). ‘’Besok tidak ada, yang ada sidang panel, hanya sidang biasa,’’ ujar Hamdan setelah mengecak jadwal persidangan.

Berdasarkan situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, Akil Mochtar merupakan pimpinan majelis hakim perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah bernomor perkara 121 dan 122/PHPU.D-XI/2013. Agenda sidang pada Rabu (2/10) siang adalah mendengarkan keterangan saksi Pemohon perkara No: 122, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.

Pemohon perkara Nomor 122 adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin, yang menyampaikan keberatan terhadap pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Alasan keberatan pemohon, karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

‘’Kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, sehingga menimbulkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 2, dalam hal ini Pasangan Hambit dan Anton.

Hal ini mengakibatkan terpengaruhnya independensi KPU Kabupaten Gunung Mas,’’ jelas pemohon seperti dikutp dari situs tersebut.

Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan prihatin atas tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK di kediaman dinasnya, komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).

‘’Kita prihatin dengan penegak hukum yang diduga masih saja berupaya menerima suap,’’ kata Marzuki Alie, saat dihubungi JPNN, Rabu (3/10).

Menurut Marzuki, sebetulnya dia sudah lama mendengar suara-suara sumbang mengenai MK dari beberapa pihak yang pernah berurusan dengan MK.

‘’Bahkan saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kami sudah bicarakan soal kewenangan MK itu yang bersifat final dan mengikat,’’ ujar Marzuki Alie.

Presiden menurut Marzuli Alie, juga menyatakan keprihatinannya, tapi saat itu baru dalam keluhan masyarakat dan belum ada bukti hukum.

‘’Peristiwa ini sesungguhnya sangat menimbulkan kekuatirkan kami nantinya karena sebentar lagi kita akan melaksanakan Pemilu legislatif dan presiden,’’ ungkap peserta konvensi capres Partai Demokrat itu.(tom/agm/ara/fas/mas/jpnn/fat/esi/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook