Polres Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Kepala Desa di Rohul

Kriminal | Kamis, 03 Oktober 2013 - 10:52 WIB

PASIRPENGARAIAN (RP) - Polres Rokan Hulu kemarin telah menetapkan HR Cs sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Kepala Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Ahmad Irfan dan Kaur Pembangunan Desa Kepenuhan Raya Tasriman.

Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH kepada Riau Pos, Rabu (2/10) menegaskan, dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, penyidik telah menetapkan HR Cs yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Kades Kepenuhan Raya dan Kaur Pembangunan, ditingkatkan statusnya sebagai tersanga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan Kades dan Kaur Pembangunan Desa Kepenuhan Raya. Surat panggilan dan penangkapan tersangka sudah kita terbitkan,’’ jelasnya.

Kapolres menyebutkan, empat orang saksi yang telah dimintai keterangan, Sabtu (28/9) lalu telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka di antaranya HR, HE, IW, IZ dalam kasus penganiayaan kades dan Kaur Pembangunan Desa Kepenuhan Raya.

Menurutnya, untuk penahanan tersangka HR yang kondisinya kini menggunakan kursi roda dan dua kali sepekan harus cuci darah di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, penyidik akan mempertimbangkan dari di sisi kemanusian.

‘’Khusus penahanan HR masih ada pertimbangan, faktor kesehatan yang bersangkutan. Keempat tersangka dalam kasus ini diancam dalam pasal 170 KUHP,’’ tuturnya.

Onny menjelaskan, dalam kasus ini, HR sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Kades Kepenuhan Raya, sementara Kaur Pembangunan Desa Tasrima Ahmad Irfan dikeroyok oleh tiga orang pelaku Jumat (27/9) lalu di Desa Kepenuhan Raya.

Kasus ini berawal adanya desakan warga Desa Kepenuhan Raya agar kebun  desa yang selama ini dikelola HR di bawa rapat kembali, sebab harga dan timbangan dinilai tidak sesuai lagi dengan standarnya.

Selain desakan warga, juga kontrak dengan HR akan berakhir Oktober nanti. Sehingga selaku pemerintah desa, menyusun pertemuan antara masyarakat dengan HR.

Rabu (25/9) sekitar pukul 17.00 WIB, kades dengan perangkat desa lain datang ke rumah HR dengan maksud mengundangnya dan membawa undangan rapat terkait kontrak kebun desa kerja sama antara warga dengan PT PISP. Di rumah HR, Kades Kepenuhan Raya dianiya oleh HR.

Di singgung apakah ada indikasi terbakarnya rumah Kepala Desa Kepenuhan Raya dalam kasus penganiayaan yang telah dilaporkan korban ke polisi, Kapolres mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa jerigen dan botol aqua yang diduga bekas berisi bensin yang ditemukan tidak jauh dari rumah pribadi kades.

‘’Yang jelas kasus ini dalam tahap penyelidikan. Untuk saksi yang mengetahui terbakarnya rumah pribadi kades, cukup minim. Hanya ada satu saksi, yang kebetulan berada di masjid melaksanakan salat tahajud. Saksi mendengar suara kendaraan roda dua Vikson keluar dari jalur 1 (satu), terlihat rumah sudah dalam keadaan terbakar,’’ tuturnya.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook