Dokter Tersangka Korupsi Tak Kunjung Disidang

Kriminal | Kamis, 03 Oktober 2013 - 10:34 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru malinurman@riaupos.co

Berkas dua orang dokter tersangka dugaan korupsi vaksin meningitis umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A Pekanbaru sudah dinyatakan lengkap (P-21) pada April 2013 lalu. Namun, hingga saat ini berkas kasus tersebut tak kunjung disidangkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Eddy Rakamto saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, Rabu (2/10) mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut, namun ia mengatakan, jika memang sudah dinyatakan lengkap harusnya kasus itu sudah disidangkan.

‘’Jika April sudah lengkap, harusnya sudah disidang,’’ ujar Kajati.

Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala hingga kasus tersebut belum disidang, Kajati saat wawancara langsung menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Sumarsono SH.  

‘’Sudah saya telepon, katanya salah satu dokter mengalami kecelakaan dan setelah sembuh sibuk dengan pekerjaannya sebagai dokter untuk negara. Saya sudah perintahkan Kajari untuk segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan agar kedua tersangka dapat disidangkan,’’ ujar Eddy sesaat usai menghubungi Kajari Pekanbaru.

Dua orang dokter yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial drg Ma dan dr Su keduanya dikenakan pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain kedua tersangka, mantan Kepala KKP Pekanbaru, Iskandar juga terjerat dugaan korupsi vaksin meningitis ini. Ia menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dugaan pelanggaran yang terjadi pada kasus ini adalah dilakukan dengan menjual vaksin pada calon jemaah umrah 2011 diluar harga pemerintah. Harga resmi yang ditetapkan pemerintah atas vaksin ini adalah Rp110 ribu dengan harga terendah Rp90 ribu.

Dalam praktiknya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru mengenakan biaya antara Rp250 ribu hingga Rp450 ribu pada 6454 orang. Kantor Kesehatan Pelabuhan mendapatkan sekitar Rp2.514.450.000,-.

Namun, uang yang disetor pada negara hanya Rp1.636.110.000,-. Sedangkan Rp759.300.000,- sisanya tidak jelas kemana.

Pada tahun 2012, hal ini terulang lagi dengan pungutan Rp200 ribu untuk 2622 orang jemaah umrah hingga terjadi kelebihan pembayaran Rp235.980.000,-.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook