Makin Banyak Perkara MK, Makin Tebal Kantongnya

Kriminal | Kamis, 03 Oktober 2013 - 08:25 WIB

JAKARTA (RP) - Gaji Hakim Mahkamah Konstitusi berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan.  Itu hanya gaji, belum ditabah honor. Untuk honornya, tergantung banyaknya sidang perkara yang ditangani.

"Berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan," kata Sekretaris Jenderal MK Janedri M. Gaffar menjawab wartawan di Kantor MK, Kamis (3/10), dinihari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menjelaskan, untuk Ketua MK tunjangan yang didapatkan lebih besar dari Hakim lain. "Tunjangan ketua berbeda dengan hakim lain," ujar Janedri.

Bahkan, ia mengatakan setiap sekali sidang, Hakim yang menangani perkara menerima honor lagi. "Honornya Rp 200 ribu per sekali sidang," jelasnya.

Dia mengatakan, tidak ada perbedaan uang yang diterima antara Ketua Sidang dan Hakim Anggota  dalam setiap persidangan. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook