MK Belum Pikirkan Bantuan Hukum

Kriminal | Kamis, 03 Oktober 2013 - 08:15 WIB

MK Belum Pikirkan Bantuan Hukum

JAKARTA (RP) - Mahkamah Konstitusi belum memikirkan bantuan untuk Ketua MK HM Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10) malam terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Hakim MK, Maria Farida Indrati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan status Akil dari KPK. "(Bantuan hukum) Belum kita pikirkan. Kita nunggu 24 jam," kata Maria kepada wartawan di Kantor MK, di Jakarta, Kamis (3/10) dinihari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun untuk proses kode etik, MK segera membentuk Majelis Kehormatan. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menerangkan, Majelis Kehormatan itu untuk memeriksa Akil.

"Fungsi Majelis Kehormatan tentu akan memeriksa Pak Akil muchtar. Proses hukum (di KPK) kita hormati. MK melihat aspek etiknya.  Masih bertahap dan lihat perkembangan," kata Hamdan didampingi para Hakim MK memberikan keterangan pers, Kamis (3/10) dinihari.

Akil ditangkap bersama Anggota Komisi II DPR Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN di rumah jabatannya di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10) malam. Dari penangkapan, KPK menemukan uang dollar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai 2 hingga 3 miliar. Uang itu diduga suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hamit Bintih serta DH dari kalangan swasta.

Hingga kini status kelimanya masih terperiksa. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook