JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ruang kerja yang berada di lantai 15 Kantor MK di Jakarta itu sudah dipasangi garis dilarang melintas oleh petugas KPK.
Pantauan JPNN di lantai 15, dua pintu dipasangi garis oleh KPK. Yakni, Ruang Ketua MK dan Ruang Sekretariat di lantai 15 itu.
Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Akil Mochtar di Komplek Perumahan Widya Chandra.
Akil ditangkap bersama Anggota Komisi II DPR Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN.
Dari penangkapan, KPK menemukan uang dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai 2 hingga 3 miliar. Uang itu diduga suap terkait penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hamit Bintih serta DH dari kalangan swasta.
Hingga kini status kelimanya masih terperiksa. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini.
Terpisah, Hakim MK Patrialis Akbar menyatakan, pemeriksaan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, sudah selesai Rabu (2/10). "Sudah selesai hari ini. Saya tidak ikutin juga," katanya di Kantor MK, Kamis (3/10) dinihari.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M. Gaffar, membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar. "Tadi cuma penyegelan," kata Janedri kepada wartawan di Kantor MK, Kamis (3/10) dinihari.
Dia menegaskan, sejauh ini KPK belum melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar. "Belum ada penggeledahan," jelas Janedri.
Menurutnya, yang disegel adalah Ruang Kerja Ketua MK, Ruang Sekretariat yang terhubung ke Ruang Kerja Akil. "Ruang tamu juga disegel," jelasnya. (awa/jpnn)