Sesalkan JPU Tak Berani Tuntut Bebas Terdakwa Bioremediasi

Kriminal | Kamis, 03 Oktober 2013 - 01:32 WIB

Sesalkan JPU Tak Berani Tuntut Bebas Terdakwa Bioremediasi

JAKARTA (RP) - Tim Penasehat Hukum  Bachtiar Abdul Fatah menyatakan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung berani menuntut bebas terdakwa perkara dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) itu. Aasannya, tidak ada saksi maupun bukti untuk memperkuat dakwaan bahwa Bachtiar korupsi dalam proyek di PT CPI.

"Beliau (Bachtiar) dinyatakan bersalah hanya berdasarkan kesimpulan jaksa," kata Maqdir Ismail selaku koordinator tim penasihat hukum Bachtiar saar ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10) malam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Maqdir melanjutkan, kliennya dianggap bersalah hanya karena dinilai melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidung (LH) dan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 BP Migas. "Kepmen tidak ada sanksinya. Jadi, bagaimana bisa dijadikan dasar?" ujar Maqdir.

Hal senada juga diungkapkan Bachtiar. Menurutnya, jika dirinya dinyatakan bersalah atas kontrak bridging, maka semua karyawan Chevron bahkan petingginya juga harus dinyatakan bersalah. Selain itu, Bachtiar mengatakan bahwa jaksa banyak memotong keterangan saksi maupun ahli.

Dia mencontohkan keterangan ahli hukum pidana, Laica Marzuki yang dipotong sehingga menguntungkan pihak jaksa. "Dari saksi ahli Laica dikutip jika izin habis maka aktivitas tidak sah. Padahal profesor Laica ungkap banyak hal, jika izin habis dan sedang diperpanjang dan tidak ada larangan pemberi izin dan pemberi izin ikut mengawasi maka itu sah," ujar Bachtiar.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Antonius Widianto menyatakan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta. JPU menganggap Bachtiar terbukti melakukan unsur-unsur tindak pidana korupsi proyek bioremadiasi.(boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook