Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR RI terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak PON XVII.
Setelah kemarin memeriksa mantan anggota Komisi X, Angelina Sondakh, sebagai saksi, hari ini ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wayan Koster.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa tidak ada penambahan anggaran yang diberikan untuk menyelenggarakan PON. Pengakuan itu bertentangan dengan pernyataan yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kemarin.
Selain Wayan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas. Lukman Abbas telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus ini dengan vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RZ (tersangka, Rusli Zainal)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi (Selasa, 3/9).
Sebelumnya, Lukman Abbas sempat mengatakan bahwa untuk memuluskan APBN ini pihaknya memberikan lebih dari Rp 9 miliar dalam bentuk dolar ke Kahar Muzakir selaku anggota Komisi X DPR RI Partai Golkar. Walau ujungnya, pernyataan tersebut ditampik Kahar Muzakir.
"Wah, saya tidak tahu itu (soal aliran dana ke DPR). Tidak ada itu. Pokoknya soal penganggaran itu saja," ujar Kahar Muzakir beberapa waktu lalu usai jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
Gubernur Riau Rusli Zainal diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON XVII tahun 2012 Riau.(ald/rmol/jpnn)