Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange, dua orang pelaku jambret berinisial RM (19) dan rekannya FS (21) digiring petugas dari sel tahanan Mapolsek Limapuluh, Kamis (2/8). Keduanya diringkus polisi pada Jumat (27/7) lalu setelah keduanya beraksi di Jalan WR Supratman tepatnya di samping Universitas Riau, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
--------------------------------------------------------------------------
(RIAUPOS.CO) - Kurang lebih satu pekan lamanya di dalam sel tahanan Mapolsek Limapuluh, saat dilakukan ekspos keduanya mengaku sangat menyesal atas tindakan yang mereka lakukan. "Saya sangat menyesal setelah selesai nanti kami tidak akan mengulanginya lagi," kata salah seorang tersangka berinisial FS.
Warga Jalan Putri Tujuh Kelurahan Sidomulyo Barat itu mengaku, bahwa ia berurusan dengan pihak berwajib baru pertama kali ini. Ia berjanji setelah selesai menjalani hukuman nanti, ia akan hijrah seperti pekerjaan yang selama ini ia lakoni. "Saya dulu menjual jamu di daerah Bekasi Timur," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dirinya kembali ke kampung halamannya pada Idulfitri lalu. Ia tak ingin lagi mengulangi perbuatan tersebut."Saya menyesal saya ingin kembali seperti dulu, usai bebas nanti saya akan jual jamu lagi," ujarnya.
Ia mengakui perbuatan jambret yang ia lakukan tersebut karena terdesak. Di mana pada saat itu ia baru saja pulang dari bermain game online, saat melihat seorang perempuan yang meletakkan handphone di dashboard sepeda motor.
Tanpa disadari korban ia langsung merampasnya, namun usai beraksi bersama temannya, ternyata dalam pelariannya terjebak di gang buntu. (lin)