SUDAH DUA TAHUN BERAKSI

Kakak Adik Pelaku Curanmor Diringkus

Kriminal | Jumat, 03 Agustus 2018 - 09:14 WIB

Kakak Adik Pelaku Curanmor Diringkus
CURANMOR: Dua personel polisi memperlihatkan barang bukti kunci T dan dua kakak adik (belakang) yang jadi tersangka curanmor saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/8/2018). Sakiman/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Dua orang kakak beradik yang terlibat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SN (54) residivis kasus curanmor dan JI (39), terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Keduanya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penangkapan kedua kakak beradik itu adalah hasil pengembangan terhadap tersangka berinisial S (54) yang diamankan sebelumnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Datuk Tunggul (Masjid Baitu Alim), Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan pada, Selasa (31/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tanpa perlawanan kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru bersama barang bukti sepeda motor Revo hasil curian dan sejumlah sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan.

Dalam pengakuannya, tersangka SN yang merupakan residivis kasus yang sama tersebut mengaku perannya sebagai pengantar adiknya JI untuk melakukan aksi kejahatannya. Sementara JI sebagai pemetik.

JI mengakui bahwa peristiwa itu baru pertama kali ia lakukan. Ia mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T yang telah ia ukir. "Saya nggak belajar dari orang lain, itu saya lakukan sendiri," ujar JI.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut ia lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Uangnya juga saya belikan untuk susu anak saya," ucapnya.

Kanit Buser Polresta Pekanbaru,  Ipda Rahmat Wibowo mengatakan bahwa informasi komplotan tersebut ia dapatkan sudah beraksi sejak dua tahun belakangan. Namun mereka masih bungkam.

"Aksi mereka diketahui sudah dilakukan selama dua tahun belakangan ini. Namun mereka masih bungkam dan belum kooperatif memberikan keterangan," ujarnya.

Sementara itu, SN mengaku bahwa dirinya merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar tahun 2017 silam dan baru kembali ikut melakukan aksi pencurian."Saya baru keluar tahun 2017 kemarin, sejak itu baru ini ikut curi motor lagi, " ungkap SN.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(man)

Laporan Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook