KPK Diminta Percepat Pelimpahan Berkas RZ

Kriminal | Sabtu, 03 Agustus 2013 - 09:46 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menggantungkan proses penyidikan terhadap Gubernur Riau HM Rusli Zainal ke pengadilan.

Pasalnya hingga kini, sejak ditahan dua bulan lalu belum ada tanda-tanda berkas Rusli akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Mohon kepada KPK agar proses hukum beliau (Rusli Zainal, red) dipercepat ke tahap persidangan,’’ujar penasihat hukum Rusli Zainal, Rudi Alfonso ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) lalu.

Menurut Rudi, sejauh ini kliennya tersebut sangat kooparatif dan taat hukum untuk kepentingan penyidikan sejak menjadi saksi, tersangka hingga ditahan.

Sehingga sebutnya, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk memperlama pelimpahan kasus ini ke tahap persidangan. ‘’Kita tak mau berdebat seputar apakah terbukti ataau tidaknya, nanti kita buktikan di persidangan,’’terang Rudi.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook