KORUPSI PKS MINI BENGKALIS, KAJATI SULIT UNGKAP TERSANGKA BARU

Syamsurizal Belum Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka

Kriminal | Rabu, 03 Juli 2013 - 20:12 WIB

Syamsurizal Belum Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka
Syamsurizal

Riau Pos Online - Kasus korupsi Pabrik Kelapa Sawit Mini di Kabupaten Bengkalis, yang sudah menetapkan dua tersangka jalan di tempat. Kedua tersangka yaitu Mustafa Kamal sebagai Pejabat pembuat komitmen, Fahriza sebagai kontraktor yang membangun PKS Mini di Bengkalis sampai saat ini belum ditahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Eddy Rakamto SH MH kepada pers Rabu (3/7) mengatakan kasus korupsi pada PKS Mini di Kabupaten Bengkalis sudah dilakukan tahap penyidikan. "Beberapa waktu lalu kan sudah ditetapkan dua tersangka, penetapan tersangka sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing para tersangka. Tidak bisa main tunjuk seseorang untuk dijadikan sebagai tersangka," ujar Eddy.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mengenai mantan Bupati Bengkalis Syamsurizal, yang menjadi perbincangan publik diduga terlibat dalam kasus korupsi PKS mini tersebut, Kejati Riau mengaku tidak bisa menetapkan tersangka dengan semena-mena, meskipun Syamsurizal pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Mengenai pertanyaan publik apakah SR (Syamsurizal) akan ditetapkan sebagai tersangka, itu tergantung hasil penyidikan nanti nya," ungkap Eddy.

Seperti diberitakan media bebeberapa waktu lalu, kasus ini bermula saat Asintel Kejati Riau melakukan investigasi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam  Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) di Diskop Bengkalis, pada tahun 2002-2004.

Ketika itu, Diskop Bengkalis yang dipimpin FRZ, berencana memberikan modal usaha  ke Koperasi Serba Usaha (KSU) PWRI atau Tengganau Mandiri, senilai Rp10 miliar.

Dalam kesepakatannya, Diskop dan KSU PWRI ingin mendirikan pabrik kelapa sawit mini. Rencana awal pabrik itu akan dibangun di daerah Muara Basung. Akhirnya, pembangunannya dialihkan ke Tengganau Kecamatan Pinggir Bengkalis.

Di lapangan, pabrik itu berjalan. Namun, pihak KSU Tengganau tidak memberikan permodalan yang diberikan Dinas Koperasi Bengkalis. Sebagaimana disepakti pada awal pembangunan, antara Dinas Koperasi Bengkalis dengan KSU Tengganau.

Proyek ini diduga telah merugikan negara senilai Rp10 miliar. Sebab dana pinjaman  pembangunan pabrik tidak pernah dikembalikan meski pencairannya sudah dilakukan.

Hasil penyelidikan, pabrik itu saat ini beralih kepengurusannya ke PT Tengganau Mandiri Lestari di bawah pimpinan Sunardi.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook