Sepekan Lagi, Jaksa Bacakan Tuntutan Pengadaan KPC

Kriminal | Rabu, 03 Juli 2013 - 10:47 WIB

BAGANSIAPI-API (RP) - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (KPC) dengan terdakwa inisial MR , mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rohil memasuki babak baru, lebih kurang sepekan lagi diagendakan mendengarkan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Riana SH mengatakan, serangkaian proses mendengarkan keterangan saksi dan ahli telah selesai tinggal lagi menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. ‘’Ya penuntutannya pekan depan, jadwal sudah ditetapkan di pengadilan Tipikor, Pekanbaru,’’ kata JPU Wayan Riana pada Riau Pos, Selasa (2/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

MR duduk di kursi terdakwa terkait dengan dugaan korupsi KPC Sembilang, berkasnya dilimpahkan sejak Maret 2013 lalu. Sebelumnya, Eks Kadiskanlut ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan sejak itu ditahan di LP Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui KPC dipesan dari galangan kapal di Tanjung Pinang, Kepri. Kapal tersebut berukuran 5x20 meter dengan konstruksi menggunakan fiberglass dengan peralatan radio, radar serta fasilitas lain yang cukup canggih.

Saat uji coba, KPC tidak berfungsi sebagaimana layaknya. Getaran mesin sangat kuat, kapal menjadi rusak sehingga dinyatakan tidak layak berlayar atau dijalankan untuk fungsi patroli cepat. Bahkan kecepatannya juga rendah.

Dalam pelaksanaannya, ternyata berita acara serah terima barang juga tidak pernah dilakukan dari kontraktor pemenang di Diskanlut Rohil. Informasi diperoleh, belakangan karena tidak beres, atau tak sesuai spesifikasi, KPC Sembilang itu tidak digunakan dan lebih lama parkir di Pelabuhan Dumai.

Proyek pengadaan KPC Sembilang dianggarkan pada 2008, senilai Rp7 miliar, karena perbuatan tersangka itu negara dirugikan Rp1,3 miliar. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan Amrizal sengaja mengatur pemenang, PT Krida Tirta Kencana dalam tender proyek.

Amrizal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook