Kasus Pembakaran Mobil Ketua IMI Riau, Polresta Periksa JT

Kriminal | Jumat, 03 Mei 2013 - 11:07 WIB

KOTA (RP)- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap JT, seorang penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Rabu (1/5) sejak pagi hingga sore hari.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait pembakaran mobil mewah milik Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau, Agung Nugroho yang terjadi beberapa waktu lalu. Terkait kasus ini, sudah tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (2/5) melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH membenarkan adanya pemeriksaan ini. ‘’Terkait pembakaran mobil, dia kita periksa sejak pagi sampai sore,’’ ujar Kasat Reskrim.

Pemeriksaan dilakukan, lanjut Kasat Reskrim untuk menghimpun keterangan seputar peristiwa pembakaran mobil tersebut dan untuk melengkapi berkas yang ada. ‘’Statusnya saat ini masih saksi,’’ pungkas Arief Fajar.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, misteri siapa pelaku dan apa motif dibakarnya mobil mewah jenis Land Rover EVOC milik Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau yang terparkir di halaman Hotel Grand Zuri, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sago, Kecamatan Limapuluh, Kamis (21/3) sekitar 14.00 WIB, mulai terkuak. Tiga pelaku dibekuk. Kepada polisi mereka mengaku disuruh dengan bayaran Rp5 juta untuk pekerjaan berlatar belakang dendam ini.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Fa (29) warga Jalan Hangtuah, Ib (21), warga Jalan Sultan Syarief Kasim, dan Nk (23), warga Jalan Sembilang, Rumbai. Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda-beda. Fa dibekuk Kamis (28/3). Sementara Ib dan Nk ditangkap tiga hari berselang. Dari tangan tersangka Ib polisi juga mengamankan satu linting ganja.

Awal mula rangkaian pembakaran atas mobil Ketua IMI Riau ini berawal saat para tersangka bertemu dengan pengorder aksi ini Ahad (17/3) di Pekanbaru. Setelah menerima perintah untuk membakar, ketiga tersangka lalu menyusun rencana dengan berkumpul di kos salah satu tersangka, Rabu (20/3). Setelah rencana disusun, Kamis (21/3) siang, rencanapun dieksekusi.

Diawali dengan membeli satu botol air mineral ukuran 1,5 liter yang diisi bensin. Nk yang bertugas membeli bensin lalu mencampur dengan minyak tanah dan dimasukkan ke dalam plastik.

Usai semua dipersiapkan, aksi pembakaran diawali dengan mengintai dan membuntuti Agung. Pelaku yang mengintai ini, jelas Kapolresta bergantian orang-orangnya, Ib dan S dengan menggunakan sepeda motor RX King BM 3246 TL, S sendiri saat ini berstatus DPO. Saat Agung masuk ke kawasan Hotel Grand Zuri, tibalah Fa dan Nk menggunakan sepeda motor Honda Vario setelah dikabarkan dua orang yang mengintai. Setelah dilihat satpam saat itu sepi, dilaksanakanlah aksi ini. Akibat aksi yang dilakukan pelaku, mobil korban mengalami rusak berat.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook