Mantan Dirut Bank Diperiksa 12 Jam

Kriminal | Jumat, 03 Mei 2013 - 10:50 WIB

PEKANBARU (RP) - Mantan Direktur Utama Bank Riau Kepri Ir Erzon, diperiksa hingga lebih dari 12 jam sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (2/5) atas kasus kredit macet senilai Rp5 miliar pada PT Bukit Bais Faindo (BBF)yang saat ini ditangani Kejati.

Erzon terlihat mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan baju kemeja putih dengan jaket hitam di luarnya. Pemeriksaan terhadap Erzon dilakukan di ruang Koordinator Pidana Khusus Kejati Riau. Selama pemeriksaan ia terus berada di ruangan tersebut. Erzon baru keluar dari ruangan itu saat istirahat melaksanakan salat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Siang begitu masuk waktu Dzuhur, Erzon kembali melaksanakan salat di ruang tempat ia diperiksa, bukan ke musala yang ada di Komplek Perkantoran Kejati.

Setelah waktu Dzuhur, Erzon keluar saat waktu salat Ashar dan Maghrib tiba, namun tetap ia tidak keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus Kejati dan memilih salat di ruang tempat ia diperiksa. Sekitar pukul 21.30 WIB, pemeriksaan selesai, jaksa yang ada di dalam ruang pemeriksaan satu per satu tampak keluar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan SH saat dikonfirmasi mengatakan, Erzon diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus kredit macet Bank Riaukepri Cabang Bagan Siapi-api, Rokan Hilir. Kasus dugaan kredit macet pada kredit modal kerja ke PT Bukit Bais Faindo (BBF) ini diberikan oleh PT Bank Riaukepri Cabang Bagan Siapi-api pada 2008. Saat itu, Dinas Perkebunan Rohil melakukan proyek pengadaan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar yang dimenangkan PT BFF sebagai kontraktor.

Sebagai modal kerja, perusahaan ini mengajukan pinjaman kredit ke Bank Riaukepri Rohil, Rp5 miliar. Sebagai jaminan, diagunkanlah tanah 1.600 meter persegi di Dumai milik Agus Harta Riyadi. Tanah itu ditaksir bernilai Rp3,162 miliar, namun dari observasi Kejati, nilai tanah itu hanya Rp700 juta. Usai pengerjaan proyek mencapai 25 persen, kontrak pengerjaan diputus oleh Disbun Rohil. Sementara seluruh dana sudah dicairkan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook