JAKARTA (RP) - Setelah menjadi polemik selama beberapa pekan terakhir, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya menyerah pada Kamis malam (2/5). Susno datang sendiri bersama salah satu kuasa hukum di Lapas Cibinong Kamis malam pukul 23.10 WIB. Ia bahkan mengurus sendiri administrasi bersama dengan kuasa hukum dan tim eksekutor jaksa.
"Proses berjalan, adminstrasi di Lapas dengan berita acara penerimaan. Itu yang menyerahkan adalah saudara Arif dan ditandatangani oleh Pak Susno. Yang menerima Abdul Hani dari kemasyarakatan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Jaksa Agung juga menunjukkan surat yang telah ditandatangani Susno bersama kejaksaan.
Menurut Basrief, saat proses eksekusi itu Susno didampingi Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto dan Kajati DKI Didiek Darmanto serta dua orang jaksa. Itu juga sesuai permintaan Susno melalui kuasa hukumnya Untung Sunaryo pada Jaksa Agung saat pertemuan tertutup Kamis sore. Dengan adanya eksekusi itu, maka status Susno sebagai buronan did Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan dicabut secara resmi oleh Jaksa Agung.
"Pak Susno sebagai DPO saya nyatakan tidak berlaku lagi. Kedua saya ucapkan terimakasih atas semua dukungan terlebih kepada keluarga Pak Susno yang berjiwa besar untuk mencapai kesepakatan sehingga terlaksana eksekusi ini," tandas Jaksa Agung. (flo/jpnn)