POLSEK SUKAJADI

Dikejar, Penjambret Mengacungkan Pisau

Kriminal | Rabu, 03 April 2019 - 14:50 WIB

Dikejar, Penjambret Mengacungkan Pisau

(RIAUPOS.CO) -- Seorang pelaku jambret berinisial RU alias Robet (22), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Dalam aksinya, warga Jalan HR Soebrantas, Gang Bunga Merah, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan itu, sempat mengacungkan pisau kepada korbannya.

Pelaku diamankan petugas Polsek Sukajadi, Kamis (28/3) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tuanku Tambusai. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu bilah pisau dengan mata melengkung sepanjang 11 cm.


Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mengatakan, aksi kejahatan tersebut dilakukan tersangka, Kamis (28/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

‘’Ya, aksi kejahatan jambret ini dilakukan tersangka di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi,’’ kata pria yang kerap dipanggil Abdi tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) itu, sebelum tersangka diamankan, awalnya korban menghentikan sepeda motor miliknya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi. ‘’Waktu itu korban bermaksud untuk menghubungi temannya dan mengeluarkan handphone dari kantong celana,’’ tuturnya.

Tanpa disadari, saat itu tiba-tiba datang dua tersangka berinisial RU dan P, mengendarai sepeda motor matik warna hitam dari belakang sebelah kanan korban.

Pada saat itu satu orang tersangka berinisial RU yang dibonceng menarik secara paksa handphone dari tangan korban dan langsung melarikan diri. Korban pun langsung mengejar kedua pelaku. Sesampainya di Jalan Kuau pelaku yang dibonceng mengacungkan pisau ke arah korban supaya tidak mengejarnya lagi.

Namun korban tidak takut dengan ancaman tersebut dan terus mengejar ke arah Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Sukajadi. Sesampainya di Jalan Tuanku Tambusai kedua pelaku terjatuh dan pelaku berinisial P berhasil melarikan diri.

‘’Sementara itu satu orang pelaku lainnya berinisial RU berhasil diamankan oleh korban beserta anggota Brimob Polda Riau, bernama Bripka Iqbal dan Bripda Haris,’’ jelas Abdi.

Selanjutnya korban beserta anggota Brimob mengantarkan pelaku ke Polsek Sukajadi, hingga selanjutnya korban membuat laporan. ‘’Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp2.300.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP,’’ kata Abdi.(rnl)

Laporan Joko Susilo, Kota

Editor : Rindra Yasin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook