PEKANBARU (RP)- Maskapai penerbangan Riau Air masih memiliki peluang terbang. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harry Bhakti mempersilahkan Pemprov untuk mengajukan kembali izin operasional maskapai penerbangan kebanggaan masyarakat Riau tersebut.
‘’Peluang bagi Pemprov Riau untuk perpanjang izin operasional Riau Air tetap ada dan jika memang rencana itu ada. Silakan ajukan kembali izinnya,’’ jelas Harry menjawab Riau Pos, Senin (2/4).
Ia menyebutkan perpanjangan izin penerbangan bukanlah hal. Selama Riau Air memenuhi syarat, pihaknya akan segera memproses. ‘’Intinya tetap ada peluang untuk dioperasionalkan kembali Riau Air,’’ kata Harry.
Ditanya syarat apa yang harus disiapkan Riau untuk mempanjang izin Riau Air yang akan mati 7 April 2012? Ia tidak bisa menjelaskan secara rinci. Menurutnya Pemprov Riau sudah pasti tahu apa saja yang harus disiapkan guna pengajuan perpanjangan izin penerbangan Riau Air.
Dalam pada itu, Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham utama, masih berupaya melakukan langkah penyelamatan agar maskapai yang sudah tidak terbang satu tahun lalu itu bisa mengudara kembali.
‘’Seperti keinginan masyarakat, kita masih menaruhkan harapan untuk Riau Air,’’ ujar Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit kepada Riau Pos, Senin (4/2).
Menurut Wagub, Riau Air selayaknya tetap dipertahankan. Apalagi bukan hanya sekedar menjadi jembatan dengan membuka rute-rute daerah, namun Riau Air juga menjadi kebanggaan masyarakat Riau.
Wagub mencontohkan kejayaan Riau Air yang pernah beroperasi dengan tujuh pesawat. Di mana rute penerbangannya sudah sampai ke Kalimantan, Natuna hingga Malaysia.
‘’Saat ini saya berdoa untuk Riau Air, semoga dapat kembali beroperasi. Untuk itu, manajemen harus segera mencarikan solusi, sehingga Riau Air tidak ditutup,’’ ulas Mantan Komisaris Utama Riau Air itu.
Hanya saja, belum ada strategi khusus untuk memperpanjang izin maskapai kebanggan Riau itu. ‘’Kalau untuk teknisnya, tanya ke manajemen saja,’’ papar Mambang Mit.
Salah satu poin yang menarik perhatiannya adalah sistem manajemen yang dinilai terlalu gendut. ‘’Waktu kami dulu, saya sebagai komisaris utama, hanya ada tiga komisaris dan hanya satu direktur. Sekarang komisaris ada empat, direktur juga ada empat. Seharusnya lebih memberikan perkembangan yang baik,’’ imbuh Wagub.
Dia menambahkan, perbaikan dan pembenahan harus segera dilakukan. Ini diperlukan untuk penyelamatan maskapai yang dipimpin Direktur Utama Teguh Trianto tersebut.
‘’Kita sebetulnya unggul dulunya. Bahkan, sudah on the track. Bagaimanapun kita harus mendukung perkembangan Riau Air,’’ sebutnya.
Direktur Utama Riau Air, Teguh Triyanto mengatakan, surat peringatan Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU 009/I/19.DJPU-2012 tanggal 17 Februari 2012 memberitahukan atau memperingatkan PT Riau Airlines untuk segera melakukan kegiatan pengoperasian penerbangan secara nyata dengan jumlah pesawat sesuai peraturan sebelum tanggal 7 April 2012.
Menanggapi itu, Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh pemegang saham sepakat untuk segera melakukan penyelamatan perusahaan dan melakukan kegiatan pengoperasian penerbangan kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan sudah mencabut izin penerbangan PT Riau Airlines. Pasalnya, maskapai milik Pemerintah Provinsi Riau itu tidak melakukan kegiatan angkutan udara selama satu tahun atau 12 bulan berturut-turut, serta tidak melaporkan tindakan-tindakan nyata demi mempertahankan kelangsungan maskapai tersebut.
Pailit Harus Diaudit
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Riau Mahdinur meminta Riau Air harus diaudit sebelum dinyatakan pailit. Langkah itu lebih tepat karena melihat kondisi yang ada, Riau Air dinilai tidak akan mampu lagi terbang sesuai yang diharapkan.
‘’Karena itu, perusahaan harus menghitung berapa aset yang tinggal dan berapa kawajiban utang yang harus dibayarkan,’’ ujar Mahdinur, Senin (2/4).
Dengan waktu yang tak terlalu lama, di mana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan hanya memberi batas hingga 7 April 2012 untuk pencabutan Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal (SIUAU), rasanya batas waktu itu terlalu dekat. Jika izin sudah berakhir, maka manajemennya harus mengurus izin dari awal, mulai dari mengurus SIUAU sampai dengan izin menerbangkan pesawat (Air Operator Certificate atau AOC), jika ingin melanjutkan usaha.
‘’Jadi keduanya berat bagi Riau Air, dan lebih baik dipailitkan saja. Kalau rugi, ya itu risiko pemegang modal, dan kalau untung ya itu juga untungnya pemegang modal atau pemilik saham, tapi untung rugi itu harus berdasarkan hasil audit,’’ tegas Mahdinur.(fat/rio/ans)