Bagi Hasil Kontraktor Migas Diperbesar

Kriminal | Selasa, 03 April 2012 - 06:56 WIB

JAKARTA (RP)- Insentif rupanya masih menjadi jurus andalan pemerintah untuk menarik investasi di sektor Migas.

Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru tentang split atau bagi hasil untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan, skema bagi hasil tersebut diberikan untuk kontraktor Migas yang melakukan pengembangan blok Migas laut dalam. ‘’Intinya, bagi hasil untuk kontraktor diperbesar,’’ ujarnya kemarin (2/4).

Sebagai gambaran, secara umum, bagi hasil minyak adalah 85 : 15. Artinya, 85 persen hasil produksi minyak merupakan hak pemerintah, sedangkan 15 persen lainnya menjadi hak kontraktor. Tentu saja, kontraktor masih mendapat penggantian biaya operasional melalui cost recovery.

Menurut Evita, sebagai insentif, skema bagi hasil untuk pengembangan daerah frontier adalah 80:20. Artinya, ada penambahan bagi hasil 5 persen bagi kontraktor. ‘’Kalau untuk pengembangan di laut dalam (deep water), bagi hasil kontraktor lebih besar lagi,’’ katanya.

Evita menyebut, skema bagi untuk pengembangan lapangan minyak dengan kedalaman lebih dari 1.500 meter dari permukaan laut adalah sebesar 75:25.

Sedangkan bagi hasil untuk pengusahaan dan pemroduksian gas untuk daerah frontier adalah 60:40 dan di daerah laut dalam lebih besar dari 1.500 sebesar 55:45.

Selain itu, lanjut Evita, untuk blok yang berada di Indonesia Timur khususnya dan sebagian daerah barat dengan kondisi serupa, di mana tidak tersedia data sub surface yang memadai, maka “pemerintah memberikan kemudahan dengan menerapkan model kontrak di mana kontraktor tidak berkewajiban untuk menyampaikan komitmen pasti berupa pemboran eksplorasi pada 3 tahun pertama.

‘’Dalam hal ini, KKKS hanya diwajibkan melaksanakan survei seismik, di mana kontraknya dibatasi maksimal 3 tahun. Apabila hasil survei tidak menemukan prospek yang siap dibor, maka kontrak diakhiri,’’ jelasnya.

Menurut Evita, potensi sumber daya Migas nasional tersebar dalam 60 cekungan sedimen (basin). Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 cekungan belum pernah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sebagian besar berlokasi di laut dalam serta terutama berlokasi di Indonesia bagian Timur.

Ke-22 cekungan tersebut adalah Ketungau, Pembuang, Lombok Bali, Flores, Tukang Besi, Minahasa, Gorontalo, Sala Bangka, South Sula, West Buru, Buru, South Obi, North Obi, East Halmahera, North Halmahera, South Seram, West Weber, Weber, Tanimbar, Waropen, dan Jayapura.(owi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook