PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang pelaku pencurian speda motor berinisial Rf (25) warga Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir berhasil diringkus oleh anggota opsnal Polsek Payung Sekaki bersama seorang penadah berinisial Si alias Buyung (46) warga Kampung Baru Togar jalan lintas Kabupaten Kuansing, Selasa (29/2/2016) malam. Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti enam unit speda motor dengan berbagai merk.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2016) pagi mengatakan bahwa berhasilnya terungkap pelaku berawal dari hasil penyelidikan anggota opsnal dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rj Manullang.
" Pelaku berhasil diringkus setelah dua minggu penyelidikan, setelah itu kita langsung mencari penadah hasil curiannya. Hasil pemeriksaan sementara pelaku beraksi sebanyak 17 kali dan barang bukti yang kita amankan ada enam unit," ungkap Kapolsek.
Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Payung Sekaki. Agar speda motor hasil curiannya dapat terjual dengan cepat, pelaku meletakkan harga per unit Rp 2 juta.
" Pelaku menjual hasil curiannya keluar daerah Pekanbaru, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dan mencari speda motor dijualnya," tutup Kapolsek.
Laporan : Defry Masri