DUMAI (RIAUPOS.CO) - Selang dua minggu pacaran, RI sudah berbuat yang tidak-tidak. Bermodus tes keperawanan, pria 23 tahun itu nekat menyetubuhi kekasihnya yang berinisial IR.
Tak hanya sekali. Perbuatan tidak senonoh itu terus berlanjut selama sepekan. Seingatnya, sudah tiga kali ia melakukan hubungan layaknya suami istri bersama wanita yang masih berusia 18 tahun tersebut.
Bak pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti tercium juga baunya. Perbuatan pemuda yang sehari-hari sebagai sales rokok ini ketahuan orangtua IR. Sehingga dilaporkan ke Polres Dumai, Selasa (2/2) sekitar pukul 15.20 WIB.
Menindaklanjuti laporan orangtua IR, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit PPA Bripka Dede Octaviani, petugas mendatangi tempat RI bekerja, tepatnya di Jalan Nangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Berselang waktu setengah jam dari laporan orangtua IR, petugas berhasil menangkap RI. Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, RI diciduk ketika sedang mengobrol dengan abang pacarnya yang sengaja terlebih dahulu datang ke sana.
Tak bisa mengelak lagi. Setelah digeledah, RI diamankan petugas ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, RI mengakui perbuatannya. ‘’Saya mau tes dia, apakah masih perawan atau tidak, karena saya serius mau menikahinya,’’ aku RI.
Ternyata, niat jahatnya muncul ketika si pacar tak marah saat dicium. ‘’Saya pikir kok gampang sama dia, padahal baru dua minggu pacaran,’’ ujarya. Namun dugaannya salah, karena IR masih suci.
Pertama kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, kata RI, bertempat di kamar mandi rumahnya. Lalu mereka kembali perbuatan yang sama di lokasi berbeda. Di antaranya salah satu hotel di Dumai.
‘’Intinya kami sama-sama salah, karena kami sama-sama mau. Pacar saya meminta saya untuk datang ke rumahnya. Katanya ia ingin berduaan dengan saya,’’ pungkasnya di hadapan petugas kepolisian.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK di dampingi Kanit PPA Bripka Dede Octaviani, membenarkan adanya penangkapan tersebut. ‘’Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kita langsung mengamankan tersangka saat sedang bekerja,’’ terang Kanit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RI bakal dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. ‘’Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,’’ pungkasnya.(MX/rpg)