Yusril Siapkan Ahli Bahasa untuk Hadapi Sidang MK

Kriminal | Senin, 03 Februari 2014 - 18:03 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menyidangkan perkara uji materi UU pilpres yang diajukan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra. Karenanya, pakar hukum tata negara ini mulai menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkannya dalam sidang nanti.

Yusril mengatakan, dirinya hanya akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi. Pasalnya, dalam permohonannya ia meminta MK untuk memberikan tafsir terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ahli bahasa Indonesia untuk menerangkan kepada MK. Saya tidak butuh ahli hukum cukup ahli bahasa," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di gedung MK, Jakarta, (3/3),

Seperti diketahui, Yusril meminta MK untuk menafsirkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu.

Selain itu ia juga meminta tafsir atas Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Kan kata-katannya dibilang peserta pemilu, apa maksudnya peserta pemilu? Nanti ahli bahasa yang jawab. Lalu pasal 22E, kalau pileg dulu lalu pilpres, ahli bahasa bilang artinya dua kali, ya selesai," paparnya.

Namun, Yusril mengaku belum tahu siapa ahli bahasa yang akan dimintanya menjadi saksi. Pasalnya, banyak ahli bahasa Indonesia terkemuka yang sudah meninggal dunia.

"Tadi katanya Badudu sudah meninggal, Wiyono sudah meninggal, ya yang masih hidup saja. Kita panggil ahli bahasa supaya terangin artinya itu," pungkas calon presiden dari PBB ini. (dil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook