Oknum Polisi EA Mengaku Tak Miliki Sabu

Kriminal | Senin, 03 Februari 2014 - 08:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - EA, oknum polisi yang ditangkap warga karena diduga menggunakan sabu-sabu di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, saat ini diamankan Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari pengakuannya, EA membantah sabu-sabu itu miliknya, melainkan itu punya dua orang temannya yang lari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos, Ahad (2/2).

‘’Dari keterangannya saat diperiksa, EA mengatakan sabu-sabu dan bong itu itu bukan punya dia,’’ papar Guntur.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, EA mengaku bahwa mobil itu dipinjam oleh dua orang temannya yang hingga kini lari. ‘’Saat akan dikembalikan sore, dia dibawa. Dan ternyata mereka dibuntuti,’’ terang Guntur.

Saat warga menangkap, dua orang lari, sementara AE ditangkap.

‘’Saat diamankan warga, dia merasa tak bersalah tidak lari. Dia tidak tahu ada sabu-sabu dan bong di mobil tersebut,’’ lanjut Guntur.

Meski begitu, Guntur mengatakan, AE hingga kini tetap ditahan. ‘’Anggota sedang mencari dua orang yang lari itu. Karena keterangan AE akan dicocokkan dengan dua temannya ini,’’ pungkas Guntur.

Sebelumnya diberitakan, setelah dijemput Direktur Reserse Narkoba dan Kabid Propam Polda Riau, Kamis (30/1) lalu setelah ditangkap dan diamankan warga Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, EA oknum polisi Polres Rohul saat ini menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK bersama Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso, Kamis (30/1) pukul 14.30 WIB, membawa oknum Polres Rohul Brigadir EA, yang sejak Rabu (29/1) pukul 22.00 WIB ditangkap warga Dusun Pasir Jambu.

EA diamankan warga karena diduga sedang memakai sabu-sabu dengan dua orang temannya di sekitar quari Yanto yang berada di ujung dusun tersebut.

Hanya saja dua orang teman dari oknum polisi EA, lari ke arah tepi Sungai Batang Lubuh pada malam itu, saat dikepung puluhan warga di dalam mobil Terios putih yang dikendarai EA.

Oknum anggota Polri itu dicurigai oleh warga yang masuk kampung malam hari, menggunakan mobil bernomor polisi ganda yakni B 1450 NYO dan BM 1592 JX. Di mana warga mengeledah di dalam mobil menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu dan alat hisap sabu (bong).

Warga setempat tidak mau menyerahkan begitu saja oknum polisi EA kepada Polres Rohul, sebelum mereka memenuhi aturan adat yang telah disepakati dan dibuat bersama di Dusun Pasir Jambu.

Karena warga setempat menilai ulah oknum Polri itu telah mencemarkan nama baik kampung yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

Meski telah dilakukan pendekatan persuasif untuk penyerahan oknum Brigadir EA kepada tokoh masyarakat Dusun Pasir Jambu oleh Kapolsek Rambah AKP Dasmaliki, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi dan Waka Polres Rohul Kompol Indra, sejak Rabu malam hingga pagi pukul 11.00 WIB, namun belum ada kesepakatan.

Saat dilakukan negosiasi di rumah Kadus Pasir Jambu Nasir yang turut dihadiri Ketua LAMR Rokan Hulu HT Rafli Armien SSos, warga tetap bersikeras, sebelum EA diserahkan ke Polres Rohul, mereka harus membayar uang adat atau denda yang disepakati sejumlah Rp50 juta.

Jika tak sanggup membayar denda adat itu, EA menjalani hukuman diarak keliling kampung oleh warga, sama halnya dengan seorang pencuri jika tertangkap tangan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook