HUKUM & KRIMINAL

Melarikan Mobil Rental, Pelaku Diringkis Korban

Kriminal | Rabu, 02 Desember 2015 - 12:17 WIB

Melarikan Mobil Rental, Pelaku Diringkis Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Seorang pelaku penggelapan mobil rental berinisial Re (23) warga jalan Durian Kecamatan Sukajadi benar-benar bernasip apes. Dirinya terpaksa harus mendekam di Polsek Sukajadi setelah diringkus oleh pemilik mobil yang direntalnya sendiri, Ahad (30/11) siang.

Korban yang merupakan pemilik mobil bernama Firdaus langsung menggiring pelaku ke Polsek Sukajadi setelah dirinya beberapa bulan berusaha mencari pelaku. Pelaku yang telah merental mobil Avanza nopol BM 1804 CB pada bulan September silam tiba-tiba menghilang tanpa kabar bersama mobil yang direntalkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Pelaku merental mobil korban dengan alasan untuk kebutuhan pekerjaannya. Maka korban memberikan mobilnya tersebut selama dua hari, tetapi tiba waktunya malah nomor pelaku tidak bisa dihubungi kembali," terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (2/12) siang.

Kini atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas empat tahun. Sedangkan bersama barang bukti lainnya berupa satu lembar perjanjian kontrak peminjaman mobil terhadap korban telah diamankan untuk dijadikan barang bukti menjerat pelaku.

" Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tau dimana keberadaan mobil korban. Keterangan sementara pelaku, mobil yang telah direntalnya digadaikan kepada seseorang yang berdomisili di Sumatra Selatan. Sedangkan dugaan kita pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama, maka oleh itu kita lakukan penyidikan mendalam," tutup Kapolsek.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook