PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Kepolisian Resort Pekanbaru melalui Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba berhasil meringkus dua orang bandar ekstasi di depan parkiran Hotel Hollywood, Selasa (1/12) sore. Salah satu pelaku berinisial Dn (35) merupakan pecatan dari TNI Angkatan Darat pada tahun 2006 dengan barang bukti yang diamankam sekitar butir.
Saat melakukan ekspose diruang kerjanya Rabu (2/12) siang, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM diwakili Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH menjelaskan bahwa kedua pelaku Dn (35) dan Wy (20) berhasil diciduk setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Anggota melakukan penyamaran, dan meminta kepada pelaku untuk menyediakan sebanyak 50 butir. Kepada anggota pelaku mengaku sanggup menyediakan berapapun banyak yang diminta," ucap Kasat.
Awalnya penangkapan terhadap kedua pelaku yang langsung dipimpin oleh Kompol Iwan Lesmana Riza, anggota bertemu dengan Wy yanh merupakan seorang DJ disalah satu hiburan malam. Sehabis itu anggota diarahkan pelaku untuk bertemu didepan Hotel Holywood. "Setelah kita pastikan barang tersebut ada ditangannya, kita langsung meringkus pelaku," kata Kasat.
Saat anggota meringkus keduanya, Dn sempat mengaku sebagai anggota TNI AD yang masih aktif sembari mengeluarkan Kartu Anggotanya. Tetapi karena barang bukti berada ditangannya, anggota tetap melalukan penangkapan dan membawa keduanya menjalani pemeriksaan. "Saat kita ingin melakukan kordinasi dengan pihak Danpom, barulah pelaku mengaku sebagai anggota pecatan. Dan pelaku bukanlah kesatuan TNI aktif," ujar Kasat.
Dengan barang bukti yang ada ditangan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan 114 Undang- Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun lamanya. " Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan kita juga masih memburu Bandar besar yang memasok barang haram tersebut. Kepada penyidik pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksinya," tutup Kasat.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi