Duda Diduga Cabuli Bocah Laki-laki

Kriminal | Rabu, 02 Desember 2015 - 10:08 WIB

Duda Diduga Cabuli Bocah Laki-laki
TERSANGKA CABUL: Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Aryanto menggelar ekspos tersangka cabul TS di ruang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (1/12/2015).

KOTA (RIAUPOS.CO) - Entah apa yang dipikirkan TS (47) warga Jalan Bangau Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan ini. Pria yang diketahui menduda dua tahun lalu ini melakukan perbuatan cabul. Anehnya perbuatan cabul itu dilakukan kepada seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun, Senin (30/11) kemarin dengan cara memegang-megang alat kelamin ABG tersebut.

Kejadian berawal, ketika anak yang masih sekolah di salah satu SMP swasta di Jalan tersebut datang dari kampung dan mampir di kedai milik TS. Ketika itu korban menumpang istirahat di rumah tersangka, sambil menunggu pelajaran waktu itu usai.

Di sana korban berbaring dan tertidur. Tidak lama korban terbangun, ketika itu tersangka sudah berada di tempat istirahat korban. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku apakah belajar mengajar di sekolahnya sudah selesai atau belum, pelaku menjawab belum selesai. Ketika itu korban mengaku merasakan gatal-gatal di bagian tubuhnya. Pelaku pun ingin melihat di mana bagian tubuh yang gatal-gatal tersebut.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Saya periksa, kemudian celana saya buka, dan dipegang kemaluan dia (korban,red) ,’’ sebut pelaku kepada Riau Pos, Selasa (1/12) saat ekspos.
Saat ditanya apa penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengaku hanya spontan saja, tidak ada niat apa-apa. ‘’Tidak ada merasakan apa-apa, cuman iseng saja, setelah itu saya tinggalkan dia (korban,red) di kamar, tidak lama kemudian korban pergi ke sekolah yang kebetulan dekat rumah saya,’’ terang TS.

TS mengaku sudah menduda selama dua tahun belakangan, ia bercerai dengan istrinya karena tidak cocok, namun TS mengelak ketika dirinya disebut ada kelainan seksual. ‘’Tidak ada kelainanan, bukti saya sudah nikah dua kali, walaupun cerai,’’ tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Aryanto mengatakan pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan pihak sekolah korban dan keluarga korban. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif. ‘’Pelaku dijerat dengan UU Perlindangan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara, kami menduga pelaku ada kelainan seksual, karena tidak mungkin pria normal akan melakukan hal tersebut,’’tutupnya.(hsb) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook