BERAWAL DARI KORBAN MENGELUH GATAL

Masuk Penjara karena Dituduh Cabuli Anak di Bawah Umur

Kriminal | Rabu, 02 Desember 2015 - 00:24 WIB

Masuk Penjara karena Dituduh Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pedagang pempek Palembang berinisial TS (47) terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru. Setelah dirinya diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur TF (13), Senin (30/11/2015).

Kejadian bermula, Senin (30/11/2015) saat korban yang juga siswa salah satu SMP di Pekanbaru, berada di warung pempek pelaku yang berada tak jauh dari sekolah korban. Saat itu, korban mengeluh mengalami sakit gatal-gatal di sekujur tubuhnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saat itu dia (korban) bawa nasi. Dia sedang makan di teras rumah, kemudian dia mengeluh badannya gatal-gatal dan ingin istirahat. Saya suruh istirahat di dalam rumah," kata tersangka saat ditemui Pekanbaru MX (Riau Pos Group), Selasa (1/12/2015) di ruang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Tak hanya sampai di situ, TS yang mengetahui korban tidur di rumahnya lantas menghampiri korban dan menanyakan lagi. "Apa kamu yang sakit gatal-gatal. Kemudian saya lihat badannya, tangannya sampai ke selangkangannya merah-merah karena gatal. Terus saat saya buka celana dalamnya di kemaluan korban juga merah-merah. Saat itu kemaluannya saya pegang," kata tersangka.

"Siap itu, saya suruh lap dan saya langsung melayani pembeli, diapun langsung pergi. Rupanya dia melaporkan hal itu kepada guru dan orangtuanya. Saat itu, guru dan orangtuanya membawa pak RT dan membawa saya ke Polresta," sambungnya lagi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Ariyanto SH SIK saat ditemui Pekanbaru MX, Selasa (1/12) siang di ruang kerjanya mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang juga masih pelajar SMP.

"Ya, kita tahan dan saat ini sedang dalam penyidikan petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dia (tersangka) kita amankan Senin (30/11/2015) sore," sambungnya. Kepada tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook