HUKUM & KRIMINAL

Satnarkoba Polresta Ungkap Sindikat Internasional

Kriminal | Senin, 02 November 2015 - 17:30 WIB

Satnarkoba Polresta Ungkap Sindikat Internasional
DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Beberapa bulan melakukan penyelidikan terhadap jaringan Narkoba antar Internasional yang berada di Riau, akhirnya seorang pria berinisial TM (29) warga Kota Dumai dan rekannya berinisial MD (38) asal Sumatra Utara berhasil dibekuk Satnarkoba Polresta Pekanbaru saat berada didalam Kamar Hotel Mutiara Merdeka, Kamis (29/10) malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (2/11) siang menjelaskan pelaku diringkus saat berada didalam kamar 325.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Pelaku ini telah kita intai selama dua bulan lamanya, dan untuk mengelabui aparat pelaku selalu menggunakan Nomor kendaraan palsu," terang Kasat.

Awalnya anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan barang bukti empat paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu lebih kurang 15 Gram didalam satu buah kaleng, satu paket plastik bening yang berisikan tiga butir Xtc warna hijau dan satu butir xtc warna cream serta satu buah timbangan digytal.

Pada malam penangkapan tersebut, anggota Satnarkoba sempat kesulitan mendapatkan barang bukti yang lainnya lantaran pelaku sempat berkilah meletakkan barang haram lainnya entah dimana. Kepada petugas pelaku sendiri sempat menunjukkan beberapa rumah yang hanya menjadi persinggahan saja.

"Pelaku malam itu menunjukkan empat rumah kos dan hanya menemukan alat-alat hisap saja. Pelaku sangat tidak koperatif sampai saat ini," jelas Kasat.

Banyaknya bukti yang dikumpulkan, membuat Anggota Satresnarkoba semakin semangat  untuk membuktikan yang  bersangkutan merupakan  bandar narkoba besar.Akhirnya berdasarkan informasi yang didapat, Kompol Iwan Lesmana Riza SH bersama anggota lainnya mengeledah sebuah rumah mewah di Kuantan Regency.

Ternyata apa yang dilakukan anggota tidaklah sia-sia, didalam rumah kembali ditemukan barang bukti yang cukup besar. Pelaku yang sudah tinggal selama empat bulan, ternyata menyimpan barang bukti dirumah tersebut.

"Kita menemukan 10 paket sedang narkoba yang berisikan sabu-sabu dan satu paket ukuran sedang ganja kering. Selain itu kita juga temukan puluhan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan Narkoba," jelas Iwan.

Kini pelaku yang masih diamankan diruang penyidik terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sementara dari mana asal barang haram diperoleh juga masih dalam tahap penyelidikan anggota. Sampai saat pelaku diringkus, penyidik belum bisa memeriksanya karena pelaku ingin didampingi pengacara.

"Kita belum bisa memeriksa tersangka, dan masih kita dalami. Pelaku terancam dengan pasal 112, 114 dan 127 ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup," tutup Kasat.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook