PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Meski pernah mendapatkan pembinaan dalam kasus jambret ternyata tidak membuat JM (32) jera. Dirinya kembali diringkus, Kamis (29/10) sore oleh anggota Opsnal Polsek Lima Puluh . Setelah terbukti melakukan akasi curanmor di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Lima Puluh AKP Deddy Herman SIK saat melakukan ekspose, Selasa (2/11) siang menjelaskan tertangkapnya bandit kambuhan in, berawal dari penyelidikan anggota Opsnal selama satu bulan penuh. Pelaku yang telah menjadi target operasional terus dipantau pergerakannya.
"Pelaku yang telah diintai diketahui beraksi dirumah Mega Ginting (16) pada bulan September. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di depan rumahnya," terang Kapolsek.
Mendapatkan laporan korban tersebut, anggota opsnal terus melakukan penyelidikan. Dan akhirnya dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, pelaku dapat diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti, satu sepeda motor di rumah pelaku. Setelah itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya mengakui jika telah sebelas kali melakukan aksi sama," jelas Kapolsek.
Dari keterangan sementara pelaku telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali. Antaralain, bulan Juni curanmor jenis Yamaha Vega Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Limapuluh, Agustus, jenis Honda Legenda Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh, Oktober Jalan Sutomo Kecamatan Lima Puluh, Oktober Honda Beat Jalan Melur bawah Kecamatan Senapelan,.
Kemudian, Februari Honda Beat Jalan Sudirman Kecamatan Senapelan, Mei jenis Yamaha Mio Sporty Jalan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Agustus Honda Jalan Khadijah Ali Kecamatan Senapelan, Oktober Honda Beat Palas Kampung Batak Kecamatan Rumbai, Oktober Honda Beat Jalan Gabus Kecamatan Rumbai dan Juli jenis Vega di Pasar Kodim Kecamatan Senapelan.
Kini pelaku yang diamankan bersama beberapa unit sepeda motor terus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polsek Lima puluh. Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan pidana dan melanggar pasal 363 KUHP.
"Pelaku merupakan pengelola parkir dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," tutup Kapolsek.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi