TELUK KUANTAN (RP) -Sat Narkoba Polres Kuansing yang gencer melakukan aksi pemberantasan narkoba, kembali meringkus Ms (35), mantan anggota DPRD Kuansing.
Padahal, Ms sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama hingga terpaksa diberhentikan dari anggota DPRD Kuansing yang berdomisili di Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan.
Bersama Ms, Jumat (1/11), polisi juga membekuk Fe (29), yang beralamatkan di Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir. Seterusnya, Sal (31), yang beralamatkan di Desa Pulau Kumpai Pangean.
Namun ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Ms sebagai pembeli dan Fe sebagai pemakai ditangkap di Desa Kampung Madura, sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan Sal sebagai kurir ditangkap di Desa Pulau Kumpai Pangean, sekitar pukul 17.00, yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Ms dan Fe.
Ditangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 5 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp2.500.000 dan seperangkat alat hisap (bong). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses penyidikan hukum.
Sebelum ketiga pria ini diringkus, sekitar pukul 10.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP CB Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir di dalam sebuah rumah toko (ruko) ada pesta sabu.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Sat Narkoba Polres Kuansing melakukan penggerebekan. Dan ternyata ditemukan dua orang prria yang sedang menikmati sabu di dalam ruko tersebut.
‘’Sekarang tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Bayuaji Irawan SH Sik kepada Riau Pos, Jumat (1/11).
Selain berhasil menangkap tiga pria yang memiliki narkoba, dalam operasi yang dilakukan Sat Narkoba Polres yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP CB Nainggolan dan Kanit II Satnarkoba Bripka Lukman melakukan pengembangan terhadap seorang pria yang selama ini diduga juga memiliki narkoba berinisial Bjg di Desa Pauh Angit Hulu Pangean.
Namun Bjg tidak berhasil ditemukan. Polisi menduga gerakannya sudah bocor, karena target terlebih dahulu kabur. Rabu sebelumnya, (23/10) lalu, polisi berhasil menangkap seorang pria inisial Ant, yang beralamatkan Dusun Luar Parit Desa Koto Teluk Kuantan, yang selama ini menjadi DPO dari Polres Kuansing.
Setelah dilakukan pengembangan, Rabu (30/10) kemarin, Sat Narkoba Polres juga berhasil meringkus DPO Polres Kuansing, yakni seorang perempuan inisial Rat (41), beralamatkan Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah.
Perempuan ini ditangkap di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam tas warna putih 1 bungkusan bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,80 gram, pipet diduga untuk sendok sabu-sabu dan 1 kantong plastik bening.
‘’Penangkapan Ms ini merupakan pengembangan dari kasus Ant. Karena Ms ini sebelumnya kita panggil sebagai saksi terhadap kasus narkoba yang menimpa Ant, tapi Ms tidak datang. Makanya kita datangi ke rumahnya, dan kita menemukan Ms sedang konsumsi sabu di salah satu rukonya di Kampung Madura,’’ jelas Kasat Narkoba AKP CB Nainggolan.(jps)