PEKANBARU (RP) — Jabatan Kompol S sebagai Kanit pada Subdit Perwakilan Asing (Kilas) Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Riau sampai saat ini belum diganti.
Pascadiamankannya S oleh Polda Lampung atas dugaan keterkaitan dengan dua perempuan yang ditangkap membawa 6.904 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Polda Riau belum menunjuk pengganti S.
‘’Belum ada penunjukan penggantinya karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Lampung,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Jumat (1/11) saat ditanya terkait perkembangan kasus tersebut.
Ia memaparkan, dalam kasus tersebut pemecatan terhadap S mungkin dilakukan. ‘’Namun, itu masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan. Jika terbukti, ia akan dipecat,’’ tegas Kabid Humas.
Terhadap S, lanjutnya akan ada dua proses terpisah yang berjalan. Pertama proses hukum terkait dugaan keterlibatan dengan pemilik ekstasi yang diamankan Polda Lampung dan yang kedua adalah proses kode etik di kepolisian.
‘’Sidang kode etik dilakukan terhadap anggota yang berbuat pelanggaran pidana, jika dinilai berat, hukuman maksimal berupa pemecatan bisa dijatuhkan,’’ lanjutnya.
Kompol S Merasa Dijebak
Sementara itu, Kompol S mengaku dirinya dijebak dalam peristiwa ini. Hal ini dikatakan kuasa hukum Kompol S, Fery Mahendra SH MH pada wartawan, Kamis (31/10).
‘’Keterlibatan Kompol S terkait kasus 6.904 butir pil ekstasi belum sebenarnya pasti, sebelum adanya keputusan pengadilan. Dalam masalah ini, Kompol S mengaku kasus yang menjeratnya ada rekayasa jebakan,’’ tegas Fery.
Ia memaparkan, kotak yang dibawa H dan N, dua wanita kenalan S adalah kue bolu yang dibeli Kompol S beberapa hari sebelumnya di Medan.
‘’Kue itu rencananya untuk keluarga Kompol S yang berada di Cikarang. Ini pengakuan saat dua kali ia diperiksa penyidik narkoba Polda Riau yang telah berkoordinasi dengan Polda Lampung. Dua pemeriksaan itu juga di BAP,’’ lanjutnya.
Kedua wanita teman S itu, jelas Fery berangkat ke Jakarta dengan bus Lorena. Pada keduanya, dititipkan S kue tersebut dengan mengantarkan langsung ke pool bus Lorena sekitar pukul 11.15 WIB. ‘’Bolu gulung itu berjumlah empat kotak dan dimasukkan ke kotak besar. Dari empat itu, dua untuk teman yang membawa dan dua untuk keluarga S,’’ tuturnya.
Kue itu, diletakkan S langsung di atas tempat duduk kedua temannya pada jok nomor 5a dan b. ‘’S langsung turun dari bus setelah meletakkan,’’ jelas Fery.
Saat turun, S melihat ada penumpang laki-laki yang mencurigakan duduk sederet dengan tempat dua temannya itu. ‘’Setelah S turun, 20 menit kemudian seluruh penumpang masuk. Saat penumpang naik, S mengantar kedua temannya ke atas, pria yang sederet dengan temannya ini terlihat mencurigakan,’’ katanya lagi.
Beberapa hari berselang, Kompol S heran begitu mendengar kabar dua temannya ditangkap di Pelabuhan Bakauheni dan di dalam kotak yang dititipkan S ditemukan 6.904 butir pil ekstasi.
‘’Saat diperiksa penyidik Polda Lampung, klien saya diperlihatkan kotak minuman merek Amia yang di dalamnya ekstasi. Klien saya tidak tahu dengan kotak itu, karena kue bolu yang dikirimkan bukan dengan kotak itu, tapi dengan kotak kue bolu meranti,’’ papar Fery.
Kompol S melalui kuasa hukumnya mengatakan, ada rentang waktu yang cukup lama dan jarak ratusan kilometer sejak kue titipan diserahkan hingga pemeriksaan di Bakauheni.
‘’Sangat besar kemungkinan paket itu tertukar dengan tidak sengaja ataupun dengan sengaja ditukar,’’ ucapnya.
Ferry berharap, masyarakat tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah terhadap Kompol S dalam kasus ini.
‘’Kita berharap publik memberi ruang yang seimbang. Apalagi Kompol S di lingkungan kerja adalah pribadi baik dan santun serta bersikap sederhana dalam bernampilan,’’ terang Ferry sambil mengatakan di dalam keluarga S adalah seorang bapak yang bertanggungjawab dan mengayomi.
Ferry mengapresiasi penanganan yang dilakukan Polda Riau, Direktorat Narkoba dan Kepolisian Daerah Lampung serta Sat Narkoba Lampung Selatan atas pemeriksaan terhadap S yang dinilai profesional.
’’Klien kami diperlakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan hukum acara pidana,’’ pungkas kuasa hukum S.
Sebelumnya diberitakan, Kompol S, seorang perwira polisi yang menjabat Kanit pada Subdit Perwakilan Asing (Kilas) di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Riau diamankan Polda Lampung di Pekanbaru akibat diduga terkait dengan dua wanita pemilik 6.904 ekstasi, Selasa (29/10) lalu.(ali)